Pukulan Telak! Eksepsi Oknum Polisi Tega Aniaya Bayi Kandung hingga Tewas Ditolak Hakim

Upaya hukum Brigadir Ade Kurniawan, oknum polisi yang didakwa menganiaya bayinya hingga tewas, kandas di PN Semarang. Hakim menolak eksepsi

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 06 Agustus 2025 | 13:44 WIB
Pukulan Telak! Eksepsi Oknum Polisi Tega Aniaya Bayi Kandung hingga Tewas Ditolak Hakim
Brigadir Ade Kurniawan, terdakwa kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan bayi usai menjalani sidang di PN Semsrang, Rabu (6/8/2025). [ANTARA/I.C. Senjaya]

SuaraJawaTengah.id - Upaya Brigadir Ade Kurniawan, anggota Polda Jawa Tengah yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan hingga menewaskan bayi kandungnya sendiri, untuk lolos dari jerat hukum menemui jalan buntu.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang dengan tegas menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukannya.

Putusan sela ini menjadi pukulan telak bagi terdakwa dan memastikan bahwa tabir kejahatan keji yang dituduhkan kepadanya akan terus disibak dalam persidangan.

Artinya, jaksa penuntut umum (JPU) akan melanjutkan ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi kunci.

Baca Juga:Hindari Bahaya, Polda Jateng Tegaskan Aturan dalam Penerbangan Balon Udara

"Memutuskan eksepsi terdakwa tidak dapat diterima, memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ade Kurniawan," kata Hakim Ketua Nenden Riska Puspitasari saat membacakan putusan sela di PN Semarang dikutip dari ANTARA Rabu (6/8/2025).

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai dakwaan yang disusun oleh jaksa sudah memenuhi syarat formil dan materiel.

Hakim menyatakan dakwaan jaksa sudah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.

Hakim Nenden menjelaskan bahwa surat dakwaan telah menguraikan secara rinci mengenai waktu dan tempat terjadinya peristiwa pidana yang merenggut nyawa bayi malang berusia 2 bulan tersebut.

Selain itu, lanjut dia, dakwaan jaksa juga telah menguraikan perbuatan terdakwa secara cermat, jelas, dan lengkap, sehingga tidak ada alasan bagi hakim untuk menerima eksepsi terdakwa.

Baca Juga:Mudik Senang Ala Polda Jateng: Ini Sederet Fasilitas Nyaman Pemudik di Pintu Masuk Brebes

Dengan ditolaknya eksepsi ini, persidangan akan memasuki babak baru yang lebih krusial, yaitu pembuktian. Jaksa akan menghadirkan para saksi untuk mengungkap fakta di balik tragedi memilukan ini.

Kasus ini sendiri bermula dari kisah asmara yang berujung tragis. Jaksa mengungkap, Brigadir Ade Kurniawan berkenalan dengan ibu korban, berinisial DJP, pada tahun 2023.

Hubungan mereka berlanjut hingga tinggal bersama di sebuah rumah kontrakan di Palebon, Kota Semarang.

Ketika DJP hamil dan meminta pertanggungjawaban untuk dinikahi, terdakwa menolaknya. Penolakan inilah yang diduga menjadi pemicu dendam.

Terdakwa yang merasa sakit hati karena tuntutan ibu korban, melampiaskan amarahnya dengan pertama kali menganiaya bayi NA yang tak berdosa itu di rumah kontrakan pada Maret 2025.

Kekejaman tersebut mencapai puncaknya hingga sang bayi meninggal dunia. Hasil ekshumasi yang dilakukan pihak kepolisian mengonfirmasi penyebab kematian korban.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak