Terancam 6 Tahun Bui, Mbak Ita Menyanyi: Salahkan Konstelasi Politik Pilkada!

Mbak Ita, terdakwa korupsi, minta hukuman ringan, klaim prestasi dan tuding kasusnya bermuatan politis jelang Pilkada 2024. Ia sempat mundur dari pencalonan.

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 06 Agustus 2025 | 20:47 WIB
Terancam 6 Tahun Bui, Mbak Ita Menyanyi: Salahkan Konstelasi Politik Pilkada!
Mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang. (ANTARA/I.C. Senjaya)

Mbak Ita didakwa menerima suap serta gratifikasi yang totalnya mencapai Rp1,883 miliar selama periode 2022-2024.

Dana tersebut diduga mengalir dari iuran para pejabat hingga rekanan proyek, dan sebagian digunakan untuk membiayai acara seperti lomba nasi goreng dan membayar artis. Sementara suaminya, Alwin Basri, dituntut lebih berat yakni 8 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak