- Pemprov Jateng buka hotline 0811-2622-000 untuk aduan dan keluhan program Makan Bergizi Gratis.
- Dinkes Jateng pastikan tiap laporan ditindak cepat bersama SPPG dan Badan Gizi Nasional (BGN).
- Penyedia lalai akan disanksi, bahkan dapur bisa ditutup sementara jika terbukti sebabkan keracunan.
SuaraJawaTengah.id - Rentetan kasus dugaan keracunan yang menimpa penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) membuat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengambil langkah tegas.
Pemprov Jateng secara resmi membuka hotline aduan terpusat untuk menampung segala keluhan terkait program andalan tersebut.
Langkah ini merupakan respons cepat atas instruksi langsung dari Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, yang menyoroti insiden keracunan di sejumlah daerah.
Kini, masyarakat dapat dengan mudah melapor, bertanya, atau memberikan masukan terkait menu MBG melalui nomor WhatsApp 0811-2622-000.
Baca Juga:7 Cara Mudah Bikin Pas Foto 3x4 dan 4x6 di Canva Tanpa Ribet
Saluran pengaduan ini tidak hanya ditujukan untuk siswa sekolah, tetapi juga mencakup seluruh sasaran program, termasuk ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jateng, Yunita Dyah Suminar, menegaskan bahwa pembukaan hotline ini adalah bentuk komitmen pimpinan daerah untuk mengawal ketat kualitas dan keamanan program MBG. Menurutnya, layanan serupa juga diaktifkan di level kabupaten/kota.
“Misalnya Call Center SaberMaya Dinkes Kota Magelang di nomor 0851-4835-8535, Lapor Cepat Dinkes Kabupaten Banjarnegara di 0812-2900-1003, Hotline MBG Kabupaten Blora di 0811-2655-601, dan Hotline MBG Kota Pekalongan di 0852-2615-0966,” ungkap Yunita saat dihubungi pada Jumat, (10/10/2025).
Yunita menjelaskan, setiap aduan yang masuk, baik itu dugaan keracunan maupun keluhan soal menu yang tidak sesuai standar, akan segera ditindaklanjuti.
Pihaknya akan berkoordinasi langsung dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) selaku penyedia makanan dan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai otoritas tertinggi.
Baca Juga:7 Fakta Menarik Kabupaten Batang: Dari Ngembat Watang hingga Jadi Sentra Bisnis Pantura
Mekanisme sanksi pun telah disiapkan bagi penyedia yang terbukti lalai. Dinkes akan memberikan peringatan keras, namun keputusan final terkait sanksi, termasuk penghentian operasional, berada di tangan BGN.
“Dari sisi Dinkes, tentu kami akan mengomunikasikan dulu. SPPG yang membandel kami beri peringatan dan kami informasikan kepada BGN. Namun keputusan untuk menghentikan atau memberi sanksi tetap berada di tangan BGN,” jelasnya.
Sebagai bukti keseriusan, Yunita mencontohkan penanganan kasus dugaan keracunan di salah satu wilayah di Jateng. Setelah dilakukan investigasi dan koordinasi, BGN langsung mengambil tindakan tegas.
“Tindakan dari BGN adalah menutup sementara dapur penyedia makanan. Layanan ke sekolah-sekolah pun harus libur (berhenti sementara) sampai ada keputusan lanjutan,” ungkapnya.
Yunita menambahkan, setiap laporan dugaan keracunan akan direspons dengan menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan epidemiologi guna menemukan penyebab pasti.
Ia pun mengajak seluruh pihak, mulai dari orang tua, guru, hingga SPPG untuk membangun komunikasi yang terbuka demi kesuksesan program ini.