- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan menerapkan kebijakan bekerja dari rumah bagi ASN setiap hari Jumat mulai 1 April 2026.
- Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Mendagri untuk menyesuaikan sistem kerja ASN tanpa mengganggu optimalisasi pelayanan publik bagi masyarakat.
- Pemprov Jateng menyusun instrumen pengawasan ketat serta sistem absensi berbasis lokasi untuk menjamin akuntabilitas kinerja ASN selama bekerja.
SuaraJawaTengah.id - Kabar gembira sekaligus tantangan baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Mulai 1 April 2026, ASN Jateng secara resmi akan menerapkan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) setiap hari Jumat.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ yang mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Meskipun memberikan fleksibilitas, Pemprov Jateng menegaskan komitmennya untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal dan tidak terganggu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang menyusun surat edaran yang akan berlaku di Jawa Tengah, dengan mendasarkan pada edaran Mendagri tersebut.
Baca Juga:Jawa Tengah Libas Pertumbuhan Ekonomi Nasional: Rp66 T Investasi Jadi Kunci Sukses
"Untuk kebijakan WFH sudah ada surat edaran dari Menteri Dalam Negeri. Ini kami lagi menyusun surat edaran yang berlaku untuk di Jawa Tengah dengan mendasarkan yang ada di surat edaran Menteri Dalam Negeri," kata Sumarno usai menghadiri kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR di Gradhika Bhakti Praja, Rabu 1 April 2026.
Kebijakan ini juga sejalan dengan penyesuaian kerja ASN di tingkat pusat yang tertuang dalam SE Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026.
Pemprov Jateng berencana mengikuti pola yang diatur pemerintah pusat, yakni pelaksanaan WFH pada hari Jumat. Pertimbangan utama adalah hari Jumat memiliki waktu kerja yang lebih pendek karena dijeda salat Jumat, sehingga dianggap lebih cocok untuk skema WFH satu hari dalam sepekan.
Namun, di balik kemudahan ini, Sumarno mengakui bahwa penerapan WFH di pemerintah provinsi memiliki kompleksitas tersendiri dibandingkan kementerian atau lembaga.
"Cakupan urusan pelayanan di daerah jauh lebih luas," jelasnya.
Baca Juga:Koperasi Merah Putih Jateng Rampung 100 Persen, Sekda Wanti-wanti: Jangan Ulangi Sejarah Kelam KUD!
Menurut Sumarno, bila kementerian atau lembaga pada umumnya hanya menangani satu bidang urusan, pemerintah provinsi mengelola berbagai layanan publik lintas sektor.
Oleh karena itu, instrumen pengendalian dan pengukuran kinerja ASN selama WFH harus dimatangkan secara rinci sebelum kebijakan diterapkan. Pengawasan, pembagian kerja, dan ukuran capaian kinerja ASN menjadi fokus utama agar efektivitas kerja tetap terjaga.
Dalam SE Mendagri, telah diatur klasifikasi bidang atau jenis layanan yang dapat menerapkan WFH dan yang tidak dapat melaksanakannya sama sekali.
Layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti pelayanan umum, rumah sakit, dan Samsat, dipastikan tetap berjalan secara langsung.
Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk tidak mengorbankan kualitas pelayanan publik demi fleksibilitas kerja. Selain itu, pejabat tinggi madya dan pratama juga tidak diperbolehkan menjalankan WFH, serta kepala daerah diwajibkan menyampaikan laporan berkala atas pelaksanaannya.
Sumarno juga menegaskan konsep yang tengah disiapkan Pemprov Jateng mewajibkan ASN yang menjalankan WFH benar-benar bekerja dari rumah dan tidak diperkenankan bekerja dari lokasi lain. Mekanisme presensi akan dirancang untuk memastikan ASN melakukan absensi dari rumah masing-masing.