Baca 10 detik
- Pemberantasan korupsi era Prabowo fokus pada pengembalian aset negara, bukan sekadar memenjarakan.
- UU Perampasan Aset didesak untuk memungkinkan penyitaan harta koruptor tanpa tunggu vonis pengadilan.
- Kasus korupsi CPO Rp 13,25 T jadi bukti Kejaksaan serius menyasar kejahatan oligarki serakah.
Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi, menambahkan bahwa peran serta masyarakat, terutama generasi muda, sangat krusial. Ia memimpin deklarasi anak muda antikorupsi sebagai simbol perlawanan bersama terhadap kejahatan luar biasa ini.
"Kita bisa menciptakan Indonesia emas dan bersih dari korupsi. Mari bergabung dalam gerakan antikorupsi," serunya di hadapan ratusan mahasiswa dan pelajar.