- RUU Perampasan Aset dinilai krusial untuk mengembalikan kerugian negara dari korupsi.
- Pakar hukum menyebut RUU ini 'sakti' karena mampu melacak aset koruptor lintas negara.
- Keseriusan dan kemauan politik DPR RI menjadi kunci utama pengesahan RUU Perampasan Aset.
SuaraJawaTengah.id - Desakan untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menggema, kali ini dari kalangan akademisi, praktisi hukum, hingga budayawan di Kota Semarang.
Mereka menilai RUU ini adalah instrumen 'sakti' yang sangat dibutuhkan untuk menjerat koruptor dan mengembalikan kekayaan negara.
Urgensi tersebut menjadi benang merah dalam diskusi publik bertajuk “Urgensi RUU Perampasan Aset dalam Mewujudkan Penegakan Hukum yang Berkeadilan” yang digelar di Quest Hotel Semarang, Sabtu (4/10/2025).
Ketua Dewan Penasehat DPC Peradi Kota Semarang, Broto Hastono, secara lugas menyatakan bahwa instrumen hukum yang ada saat ini, seperti UU Tipikor dan UU TPPU, masih memiliki keterbatasan.
Baca Juga:Terancam 6 Tahun Bui, Mbak Ita Menyanyi: Salahkan Konstelasi Politik Pilkada!
Menurutnya, RUU Perampasan Aset mampu menembus kebuntuan tersebut.
"Undang-undang ini kita harus ngomong sangat butuh. Kalau undang-undang tipikor terbentur dengan pelakunya kalau meninggal, atau tidak ada jejak, dan pencucian uang tak terjangkau. Tapi RUU perampasan aset ini kita menembus berbagai negara. Sakti banget untuk melacak asset para koruptor. Sangat susah bagi koruptor untuk menyembunyikan,” jelas Broto Hastono.
Ia bahkan menyoroti bagaimana RUU ini bisa menjadi pisau bermata dua bagi profesi advokat yang kerap mendampingi tersangka korupsi.
"Bahkan ke lintas profesi seperti advokat yang menjadi pendamping hukum para koruptor dibayar pakai aset itu. Ini juga menjadi pisau bermata dua," tambahnya.
Namun, Broto menegaskan bahwa bola panas kini ada di tangan wakil rakyat di Senayan.
Baca Juga:5 Fakta Mengejutkan Sidang Korupsi Semarang: Suami Mbak Ita Terseret, Duit Rp13 Miliar Jadi Sorotan
“Paling penting adalah keseriusan DPR RI untuk membahas RUU perampasan aset ini,” tegasnya.
Pandangan senada disampaikan Anggota Komisi B DPRD Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Farchan, MT.
Ia menyebut forum ini sengaja digelar untuk menghimpun masukan sekaligus menguatkan dukungan publik, terutama dari kalangan muda.
“Korupsi masih menjadi salah satu kejahatan luar biasa yang merugikan negara sekaligus merampas hak rakyat. Upaya pemberantasan korupsi sudah berjalan, namun pengembalian aset hasil tindak pidana seringkali terkendala. Karena itu, RUU Perampasan Aset hadir sebagai instrumen penting agar negara dapat mengambil kembali aset yang diperoleh secara tidak sah, dan mengembalikannya demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” tegas Farchan.
Politisi PSI ini juga tak menampik adanya kepentingan politik partainya untuk mendorong RUU ini, sebagai bagian dari janji kampanye.
"PSI punya kepentingan RUU Perampasan Aset. Kami punya janji kampanye ini agar segera disahkan," ungkapnya.
Diskusi yang dipandu praktisi hukum Bangkit Mahanantyo ini uniknya juga terdapat kritik sosial juga disisipkan melalui penampilan monolog dari budayawan Eko Tunas.
Dalam aksinya, Eko Tunas menyindir para pelaku korupsi dengan istilah yang lebih membumi.
"Ini hanya soal bahasa, begal, maling berdasi yang dinamakan koruptor. Bagito, bagi-bagi roto," sentilnya.
Ia juga memperingatkan potensi frustrasi publik jika RUU ini terus terhambat.
"Sekarang lagi demam gaya hidup Hidonisme, lawannya adalah anarkisme. Jangan sampai mahasiswa dan masyarakat bergerak dan menerapkan perampasan aset," serunya dalam monolog tersebut.