- Pemerintah Kota Semarang melalui Kejari memanggil 261 wajib pajak kelas kakap penunggak PBB senilai total Rp108 miliar.
- Kejaksaan Negeri mendampingi Bapenda sebagai jaksa pengacara negara guna memastikan penagihan sesuai koridor hukum.
- Kolaborasi ini terbukti efektif, menghasilkan pembayaran PBB senilai Rp2,48 miliar hanya dalam dua hari pertama klarifikasi.
SuaraJawaTengah.id - Pemerintah Kota Semarang mengambil langkah tegas untuk mengejar para pengemplang pajak. Tak tanggung-tanggung, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang kini turun tangan memanggil ratusan wajib pajak yang bandel menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan nilai total yang fantastis, mencapai Rp108 miliar.
Langkah ini merupakan gebrakan baru hasil kerja sama antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Kejari Kota Semarang untuk menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) yang tertunda.
Sebanyak 261 wajib pajak yang mayoritas merupakan kelas kakap dipanggil untuk menjalani proses klarifikasi di kantor kejaksaan.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kota Semarang, Tandyo Sugondo, menjelaskan peran institusinya dalam proses ini.
Baca Juga:Viral PBB Lansia Naik 400 Persen di Ambarawa, Kaget Setengah Mati Lihat Tagihan Tembus Rp872 Ribu
Kejaksaan bertindak sebagai jaksa pengacara negara yang memberikan pendampingan hukum kepada Bapenda agar proses penagihan berjalan sesuai koridor hukum dan memiliki efek kejut bagi para penunggak.
"Pendampingan saat klarifikasi agar penagihan sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Tandyo di Semarang, Selasa (25/11/2025).
Para wajib pajak yang dipanggil bukanlah penunggak biasa. Menurut Tandyo, mereka adalah wajib pajak yang memiliki nilai tunggakan di atas Rp100 juta dan telah menunggak kewajibannya selama lebih dari dua tahun.
Hal ini menunjukkan bahwa target utama operasi ini adalah piutang pajak bernilai besar yang selama ini sulit ditagih.
"Terdapat 261 wajib pajak yang diundang untuk diklarifikasi," tegasnya.
Baca Juga:Digeruduk Warga, Bupati Pati Akhirnya Batalkan Kenaikan PBB 200 Persen: Proyek Vital Jadi Tumbal!
Proses pemanggilan dan klarifikasi ini dijadwalkan berlangsung intensif selama empat hari, mulai dari 24 hingga 27 November 2025.
Bagi wajib pajak yang kooperatif namun belum sanggup melunasi secara langsung, pihak kejaksaan memfasilitasi pembuatan berita acara kesepakatan yang berisi komitmen waktu pelunasan utang pajaknya.
Kehadiran jaksa dalam proses penagihan ini terbukti ampuh. Kepala Bidang Penagihan Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang, Antonius Hariyanto, mengakui efektivitas langkah tersebut.
Hanya dalam dua hari pertama pelaksanaan klarifikasi, Bapenda berhasil mengantongi pembayaran PBB dari para penunggak sebesar Rp2,48 miliar.
"Melalui fasilitasi dari kejaksaan, diakuinya, penagihan dapat dilakukan lebih cepat," ujar Antonius.
Angka ini menunjukkan sinyal positif bahwa target penagihan sebesar Rp108 miliar dapat dioptimalkan melalui kolaborasi strategis antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.