Jeritan Rakyat Kecil: Pajak Opsen Bikin Kantong Bolong, Beban Ekonomi Semakin Berat

Pajak opsen sejak 2025 jadi beban baru wajib pajak. Meski bertujuan penguatan fiskal daerah, masyarakat kecil mengeluh. Jateng berencana diskon PKB 5% di 2026.

Budi Arista Romadhoni
Senin, 16 Februari 2026 | 08:59 WIB
Jeritan Rakyat Kecil: Pajak Opsen Bikin Kantong Bolong, Beban Ekonomi Semakin Berat
Ilustrasi pajak opsen kendaraan bermotor membuat ekonomi masyarakat semakin tertekan. [Suara.com/AI]
Baca 10 detik
  • Pajak Opsen mulai diterapkan sejak awal 2025 sebagai pungutan tambahan pada PKB dan BBNKB.
  • Pungutan tambahan ini bertujuan memperkuat kapasitas fiskal daerah untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur lokal.
  • Pemerintah Jawa Tengah berencana memberikan diskon PKB 5% tahun 2026 sebagai respons kenaikan beban masyarakat.

SuaraJawaTengah.id - Di warung kopi, di pinggir jalan, hingga di antrean panjang Samsat, obrolan tentang "pajak opsen" kini menjadi bumbu pahit dalam setiap percakapan.

Bukan lagi sekadar angka di lembar STNK, melainkan beban nyata yang terasa langsung di kantong rakyat kecil.

Janji-janji manis tentang pembangunan daerah yang akan dibiayai dari pajak ini seolah hanya terdengar di atas kertas, sementara di lapangan, masyarakat seperti Miftah dan Yayuk harus berjuang lebih keras untuk sekadar memenuhi kewajiban.

Dikeahui, istilah "opsen" tiba-tiba menjadi kosakata yang akrab di telinga wajib pajak, memicu kegelisahan dan gerakan penolakan yang masif di jagat maya.

Baca Juga:Alarm BMKG: Jateng Dikepung Hujan Ekstrem, Masyarakat Diminta Waspada!

Sejak awal 2025, skema pajak baru ini telah diterapkan, dan dampaknya langsung terasa di kantong masyarakat, terutama mereka yang selama ini patuh membayar pajak.

Opsen, yang menurut pemerintah merupakan faktor utama perubahan skema pajak, didefinisikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) sebagai pungutan tambahan pajak.

Pungutan ini dipungut berdasarkan persentase tertentu, bersamaan dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Secara sederhana, opsen adalah tambahan biaya yang harus dibayar wajib pajak di atas tarif pokok PKB dan BBNKB yang sudah ada. Dengan adanya opsen, komponen biaya pada STNK menjadi lebih banyak, menambah beban yang harus ditanggung masyarakat.

Penerapan opsen ini, yang mulai berlaku pada 5 Januari 2025, bertujuan untuk memperkuat kapasitas fiskal pemerintah kabupaten/kota secara langsung.

Baca Juga:Gubernur Luthfi Beri Peringatan Keras Jelang Ramadan 2026: Jangan Sampai Ada Permainan Harga!

Dana yang terkumpul dari opsen diharapkan dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur lokal, peningkatan pelayanan publik, dan penguatan anggaran daerah.

Plt Kepala Bapenda Jateng, Muhammad Masrofi, menegaskan bahwa PKB adalah salah satu komponen utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menopang APBD Jawa Tengah.

"Jika PAD berkurang maka secara otomatis akan berpengaruh pada postur anggaran di APBD. Padahal APBD itu digunakan untuk pembangunan daerah," katanya.

Pertimbangan fiskal ini menjadi krusial, terlebih setelah Pemprov Jateng mengalami pemotongan dana transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp1,5 triliun tahun ini.

Namun, di balik narasi pembangunan dan penguatan fiskal daerah, ada suara-suara rakyat kecil yang merasakan langsung dampak dari kebijakan ini.

Suasana ruang tunggu Samsat Mungkid Kabupaten Magelang. (Suara.com/ Angga Haksoro Ardi).
Suasana ruang tunggu Samsat Mungkid Kabupaten Magelang. (Suara.com/ Angga Haksoro Ardi).

Di tengah panasnya perdebatan di media sosial, realitas di lapangan menunjukkan bagaimana masyarakat berjuang untuk memenuhi kewajiban pajaknya.

Jarum jam belum lagi persis menunjuk pukul 9 pagi, tapi area parkir halaman Samsat Mungkid Kabupaten Magelang sudah penuh pada Jumat 13 Februari 2026.

Di ruang tunggu, nomor antrean dipanggil berulang-ulang. Para pemilik kendaraan bermotor datang tanpa punya banyak pilihan, sebagian besar dari mereka tidak tahu bahwa aturan baru ini secara otomatis menambah beban ongkos perpanjangan STNK mereka.

Miftah, seorang warga yang sudah lima kali mengurus perpanjangan pajak tahunan motornya, terlihat bingung. Ia membolak-balik lembar STNK yang baru ditebusnya.

"Sudah lima kali saya ngurus bayar pajak motor," katanya.

Namun, kali ini ia punya pertanyaan. Mengapa sekarang ia harus membayar ongkos pajak lebih mahal, dibanding tahun lalu yang hanya Rp218 ribu? Tahun ini, nominal yang tertera pada STNK-nya adalah Rp252 ribu.

Ada selisih puluhan ribu rupiah yang secara nominal tidak tampak besar, tetapi terasa memberatkan. "Sekarang naik," ujarnya, tanpa nada protes, hanya sebuah pengakuan akan realitas yang harus dihadapinya.

Di bangku panjang, Yayuk Riyanto menunggu antrean. Sebagai seorang pedagang motor bekas selama 12 tahun, tambahan opsen bukan sekadar beban pribadi baginya. Pengeluaran ekstra di luar taksiran harga motor berarti memengaruhi hitung-hitungan usahanya.

Selisih ongkos pajak Rp30 ribu hingga Rp40 ribu per unit motor, bisa berarti banyak jika diakumulasi dengan jumlah kendaraan yang dijual.

"Ya ngurangi keuntungan mas. Ngelongi untung," katanya.

Yayuk mengaku sempat menikmati program pemutihan pajak tahun lalu yang meringankan bebannya. Namun, setelah opsen diberlakukan penuh awal tahun ini, beban nominal kembali bertambah.

"Ya sekarang terasa lah."

Meskipun demikian, Yayuk menegaskan tidak akan menolak membayar pajak.

"Sebagai warga negara yang baik kita harus taat pajak. Mau gimana lagi," ujarnya pasrah, mencerminkan dilema banyak wajib pajak yang merasa terbebani namun tetap memilih untuk patuh.

Sekda Pemprov Jateng, Sumarno. [Istimewa]
Sekda Pemprov Jateng, Sumarno. [Istimewa]

Menanggapi dinamika di masyarakat, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menegaskan bahwa tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 2026.

Bahkan, Pemprov Jateng berencana melakukan relaksasi atau diskon PKB sebesar 5% yang akan berlaku hingga akhir tahun 2026.

"Kami menegaskan, posisi di tahun 2026 dibandingkan tahun 2025 untuk pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah tidak ada kenaikan," tegas Sumarno.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi juga telah menginstruksikan pengkajian relaksasi PKB ini, mempertimbangkan pandangan masyarakat terkait kenaikan pajak.

Pada tahun 2025, Pemprov Jateng memang menerapkan kebijakan opsen sebesar 13,94% pada PKB. Namun, masyarakat Jawa Tengah memperoleh relaksasi atau diskon pada Januari – Maret 2025, sehingga beban opsen tidak terlalu terasa.

"Pada awal tahun ini, masyarakat terasa ada kenaikan PKB. Ini dikarenakan belum ada kebijakan diskon yang diterapkan," jelas Sumarno.

Kajian untuk diskon 5% pada tahun 2026 ini mempertimbangkan kemampuan fiskal, kegiatan pembangunan, kelancaran pembangunan, daya beli masyarakat, serta kondisi sosial ekonomi.

Selain itu, Pemprov Jateng juga masih menerapkan kebijakan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) untuk kendaraan bekas pada tahun 2026.

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jateng, Masrofi, menambahkan bahwa diskon PKB ini dilakukan dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat, kondisi sosial ekonomi, serta postur APBD dan keberlanjutan pembangunan.

"Hasil kajian ini akan dilaporkan kepada Gubernur, untuk diterapkan pada tahun ini," katanya.

Potensi pajak ini, lanjutnya, akan digunakan untuk program pembangunan infrastruktur, pendidikan melalui sekolah gratis untuk SMA dan SMK Negeri, serta optimalisasi BUMD dan pengelolaan aset.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak