- Pemprov Jateng mewajibkan ASN mengenakan sarung batik setiap Jumat, berdasarkan Surat Edaran No B/800.1.12.5/843/2025.
- Kebijakan ini sejalan dengan Tri Sakti Bung Karno mengenai berkepribadian dalam budaya dan berlandaskan Permendagri 2024.
- Potensi ekonomi signifikan diperkirakan mencapai Rp14,1 miliar bagi UMKM lokal dari pembelian sarung batik ASN.
Berdasarkan data per 10 September 2025, jumlah ASN Pemprov Jateng mencapai 49.877 orang, dengan 26.270 di antaranya adalah laki-laki. Wahid memaparkan sebuah skenario perhitungan yang menjanjikan.
"Kalau saja 90 persen dari ASN laki-laki tersebut membeli sarung batik masing-masing dua buah dengan harga setiap sarung batik Rp.300.000, maka nilainya mencapai Rp 14,1 milliar," hitungnya.
Angka Rp 14,1 miliar tersebut baru berasal dari ASN tingkat provinsi. Jika kebijakan ini diikuti oleh ASN di tingkat kabupaten/kota di seluruh Jawa Tengah, perputaran uang di sektor UMKM sarung batik lokal akan berlipat ganda.
Ini menjadi langkah konkret untuk menciptakan kemandirian ekonomi dari tingkat bawah dan membangkitkan industri sarung batik nasional, dengan catatan produk yang dibeli adalah hasil karya UMKM lokal, bukan produk impor.
Baca Juga:Upaya Pemprov Jateng Atasi Banjir di Sejumlah Daerah, Kapasitas Pompa Ditingkatkan