BGN: Siswa di Pemalang Dikeluarkan karena Kritik MBG, Itu Tidak Benar

Informasi tersebut tidak benar dan merupakan kesalahpahaman yang telah diselesaikan oleh pihak sekolah

Muhammad Yunus
Selasa, 05 Mei 2026 | 17:08 WIB
BGN: Siswa di Pemalang Dikeluarkan karena Kritik MBG, Itu Tidak Benar
Santri di Pondok Pesantren Al Mubarok, Desa Klodran, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar Saat Menerima Makan Bergizi Gratis (MBG)
Baca 10 detik
  • Koordinator BGN Jawa Tengah membantah isu siswa SDN 01 Banjaranyar dikeluarkan karena mengkritik program Makan Bergizi Gratis.
  • Polemik muncul akibat kesalahpahaman orang tua mengenai nominal anggaran menu program Makan Bergizi Gratis saat bulan puasa.
  • Pihak sekolah dan instansi terkait tengah menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan dugaan perundungan yang dilaporkan wali siswa.

SuaraJawaTengah.id - Koordinator Regional Badan Gizi Nasional (BGN) Jawa Tengah, Reza Mahendra, membantah kabar yang menyebut seorang siswa SDN 01 Banjaranyar, Kabupaten Pemalang, dikeluarkan dari sekolah lantaran orang tuanya mengkritik program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dia secara tegas mengatakan bahwa informasi tersebut tidak benar dan merupakan kesalahpahaman yang telah diselesaikan oleh pihak sekolah.

"Kejadian di SDN 01 Banjaranyar mengenai siswa yang dikeluarkan karena kritis terhadap MBG itu tidak benar. Hingga saat ini, tidak ada siswa yang dikeluarkan. Siswa tersebut masih berstatus peserta didik. Masalah tersebut sudah diselesaikan oleh pihak sekolah dengan memberikan edukasi kepada wali siswa mengenai pagu anggaran MBG yang menjadi keluhan wali siswa," ujarnya, Selasa (5/5).

Reza menambahkan, polemik yang beredar di masyarakat berawal dari kesalahpahaman orang tua terkait besaran anggaran menu MBG, khususnya pada periode bulan puasa. Pihak sekolah kemudian memberikan penjelasan untuk meluruskan informasi tersebut.

Baca Juga:Harga Sayur Lebih Stabil Setelah Ada MBG, Petani Boyolali Harap Program Terus Berlanjut

Selain itu, pihak sekolah bersama aparat setempat juga telah melakukan langkah penanganan, termasuk melalui proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Di sisi lain, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pemalang Randudongkal 2 disebut telah melakukan evaluasi layanan, terutama dalam peningkatan kualitas menu.

Kronologi Bermula Kritik LKS, Merembet ke MBG

Berdasarkan kronologi, isu ini sebenarnya telah muncul sejak 27 Januari 2026 dan kembali ramai pada pertengahan April 2026 dengan narasi yang berkembang menjadi tuduhan pemberhentian siswa secara sepihak. Fokus perbincangan di media sosial pun bergeser dari kritik terhadap Lembar Kerja Siswa (LKS) menjadi isu MBG.

Informasi awal berasal dari komunikasi Babinsa kepada pihak SPPG terkait beredarnya isu lama yang melibatkan orang tua siswa dan pihak sekolah. Permasalahan berawal dari kritik orang tua terhadap sejumlah hal, seperti LKS, infaq, hingga program MBG.

Kritik terhadap MBG dipicu kesalahpahaman terkait nominal harga menu saat bulan puasa. Orang tua mengira harga paket MBG sebesar Rp15 ribu, padahal tarif yang berlaku adalah Rp8 ribu untuk porsi kecil dan Rp10 ribu untuk porsi besar.

Baca Juga:Semangat Petani Boyolali Terangkat, MBG buat Pesanan Sayur Melonjak

Pihak sekolah kemudian memanggil wali siswa untuk memberikan penjelasan. Namun, setelah pertemuan tersebut, siswa yang bersangkutan tidak kembali bersekolah. Situasi berkembang setelah muncul tudingan di media sosial yang menyebut adanya perundungan oleh pihak sekolah.

Pihak sekolah disebut telah berupaya membujuk siswa dan orang tuanya untuk kembali, namun tidak berhasil. Kasus tersebut kemudian diserahkan ke jalur hukum setelah upaya penyelesaian melalui dinas pendidikan tidak membuahkan hasil.

Dalam proses investigasi, pihak SPPG menyebut telah memantau kasus ini sejak April 2026. Sekolah juga telah berkoordinasi dengan dinas terkait serta menjalani pemeriksaan di Polres Pemalang sebanyak enam kali, dengan fokus utama pada isu dugaan perundungan, bukan kritik terhadap MBG.

Pada 2 Mei 2026, pihak sekolah kembali menjalani BAP di Polres Pemalang. Kemudian pada 4 Mei 2026, sekolah bertemu dengan kuasa hukum dan pihak terkait untuk melanjutkan proses penyelesaian.

Hingga kini, proses penyelesaian kasus masih berlangsung dengan pendampingan kuasa hukum dari tingkat provinsi. Pihak BGN menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan MBG serta memastikan program berjalan optimal di lingkungan sekolah.

Sementara itu, Kepala SDN 01 Banjaranyar, Sri Umbartiningsih, menyampaikan bahwa siswa di sekolahnya menunjukkan antusiasme tinggi terhadap program MBG.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak