Baca 10 detik
- Kiai IAJ, pengasuh pondok pesantren di Jepara, ditahan kepolisian setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap santrinya sejak April 2025.
- Tersangka memperdaya korban dengan modus ijab kabul palsu dan memberikan uang mahar agar bisa melancarkan tindakan asusila tersebut.
- Kasus ini terungkap pada Februari 2026 setelah ibu korban menemukan pesan singkat tidak pantas di ponsel anaknya saat liburan.
Bak disambar petir, ibu korban yang tidak terima anaknya diperlakukan demikian, langsung melaporkan kasus ini ke Polres Jepara pada 19 Februari 2026. Berdasarkan laporan inilah polisi bergerak, memeriksa tujuh saksi, menyita barang bukti, hingga akhirnya menetapkan Kiai IAJ sebagai tersangka kekerasan seksual.