Kasus Pencabulan di Ponpes Pekalongan, Polisi Siapkan Safe House, Korban Lain Diminta Melapor

Polresta Pekalongan buka posko pengaduan kasus pelecehan di pondok pesantren. Polisi jamin perlindungan korban bersama LPSK dan sediakan safe house untuk bongkar kasus ini.

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 28 Mei 2026 | 13:15 WIB
Kasus Pencabulan di Ponpes Pekalongan, Polisi Siapkan Safe House, Korban Lain Diminta Melapor
ilustrasi pencabulan di pondok pesantren. [Dok Suara.com]
Baca 10 detik
  • Polresta Pekalongan menangkap pendiri pondok pesantren berinisial AKF atas dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di Kecamatan Buaran.
  • Polisi membuka posko pengaduan serta menyediakan rumah aman bekerja sama dengan LPSK untuk menjamin keselamatan para korban.
  • Penyidik melibatkan ahli kejiwaan untuk menyusun visum psikiatrikum guna memperkuat alat bukti tindak pidana yang terjadi sejak lama.

Kasus ini mulai terkuak ke permukaan setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam. Berdasarkan data awal, tindakan tercela ini diduga bukan peristiwa baru, melainkan telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama di lingkungan pesantren tersebut.

Kapolres menekankan komitmennya untuk melakukan penegakan hukum secara profesional dan proporsional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa pandang bulu, meskipun terduga pelaku mungkin memiliki status sosial tertentu di masyarakat. Keterlambatan pelaporan menjadi tantangan tersendiri, namun tidak menyurutkan langkah penyidik.

"Hukum tentunya akan terus kita tegakkan dimana dugaan pelecehan seksual ini sudah terjadi sejak lama tetapi kini para santri baru mau melaporkan ke polisi," katanya.

Dari hasil pemeriksaan awal yang intensif terhadap korban yang sudah berani bersuara dan sejumlah saksi kunci, polisi mendapatkan gambaran kronologis yang mengejutkan. Diketahui bahwa dugaan tindak pidana pelecehan seksual tersebut telah terjadi sejak sekitar dua hingga tiga tahun lalu. Rentang waktu yang lama ini mengindikasikan adanya pola kejahatan yang sistematis dan kemungkinan jumlah korban yang lebih dari satu orang.

Baca Juga:Unik! Pedagang Es Teller di Pekalongan Pakai Daun Pisang Imbas Harga Plastik Naik, Ini 5 Faktanya

Pelibatan Psikiater untuk Penguatan Alat Bukti 

Dalam proses penyidikan kasus kekerasan seksual, keterangan korban adalah salah satu alat bukti utama. Namun, mengingat trauma mendalam yang biasanya dialami korban, pendekatan yang dilakukan penyidik tidak bisa hanya melulu soal hukum formal.

Polresta Pekalongan saat ini tengah melakukan profiling dan mapping (pemetaan) terhadap pelaku untuk memahami modus operandi dan pola kejahatannya. Di sisi lain, kondisi psikologis korban menjadi perhatian utama.

"Proses penegakan hukum meliputi penyelidikan dan penyidikan terhadap terduga pelaku akan terus dilakukan guna memenuhi unsur pidana dan memperkuat alat bukti," ujar Riki.

Untuk memastikan proses hukum berjalan dengan alat bukti yang kuat dan tidak terbantahkan di pengadilan nanti, polisi melibatkan ahli kejiwaan. Koordinasi dengan instansi terkait mengenai kondisi psikologis korban pada saat peristiwa terjadi maupun dampaknya saat ini sangat diperlukan.

Baca Juga:Petani di Pekalongan Hilang Misterius, Ditemukan Lemas 7 Km dari Sawah, Ini 6 Fakta Mengejutkan

Polisi akan menggunakan visum et repertum psychiatricum (visum psikiatrik) sebagai salah satu alat bukti ilmiah untuk membuktikan adanya dampak trauma akibat kekerasan seksual tersebut. Hal ini penting mengingat kekerasan seksual seringkali tidak meninggalkan bekas luka fisik yang permanen, namun meninggalkan luka batin yang mendalam.

"Kita juga akan mengundang psikiater untuk nanti diambil visum psikiatrikum terkait bagaimana psikis para korban sehingga dapat menambah alat bukti yang ada untuk nantinya ditingkatkan proses perkara tahap berikutnya," katanya.

Sebelumnya, sebagai tindakan tegas awal, Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Pekalongan telah bergerak cepat dengan mengamankan terduga pelaku utama. Polisi menangkap pendiri Pondok Pesantren Padepokan Padang Ati Buaran berinisial AKF atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap santriwati pada Rabu (27/5). Penangkapan ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk membongkar seluruh rangkaian peristiwa memilukan di lembaga pendidikan tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak