- Kementerian Agama Jepara melarang Pondok Pesantren Al Anwar menerima santri baru karena kasus pencabulan oleh pengasuhnya.
- Struktur kepengurusan ponpes dirombak total dan oknum kiai tersangka telah diberhentikan dari posisi pengajar serta pengurus.
- Pemerintah memberikan pendampingan psikologis bagi korban dan santri untuk memulihkan trauma akibat tindakan kekerasan seksual tersebut.
SuaraJawaTengah.id - Aksi bejat seorang pengasuh Pondok Pesantren Al Anwar Mantingan, Jepara, yang tega mencabuli santrinya sendiri, tidak hanya menghancurkan masa depan korban tetapi juga membawa dampak sistemik yang melumpuhkan lembaga pendidikan yang diasuhnya.
Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia mengambil langkah tegas dengan merekomendasikan penghentian sementara penerimaan santri baru di pondok tersebut.
Keputusan ini menjadi pukulan telak bagi keberlangsungan ponpes, yang kini harus menanggung akibat dari perbuatan tercela pimpinannya. Kepercayaan publik runtuh, dan proses regenerasi santri terpaksa dihentikan total demi mencegah jatuhnya korban lain.
Kepala Kantor Kemenag Jepara, Akhsan Muhyidin, menegaskan bahwa sanksi ini adalah respons serius terhadap pelanggaran berat perlindungan anak di lingkungan yang seharusnya sakral.
Baca Juga:Detik-detik Penangkapan Kiai Cabul Pati, Tak Berkutik saat Sembunyi di Wonogiri
"Selain tidak diperkenankan menerima pendaftaran santri baru, yang bersangkutan (kiai tersangka) juga tidak diperkenankan lagi menjadi tenaga pengajar atau ustadz sampai seluruh permasalahan selesai ditangani secara tuntas," tegas Akhsan dikutip dari ANTARA di Jepara, Selasa (13/5/2026).
Pembersihan Struktur dan Ancaman Penonaktifan

Dampak dari kasus ini memaksa Ponpes Al Anwar melakukan "bersih-bersih" internal secara radikal. Berdasarkan data Education Management Information System (EMIS) Kemenag RI, struktur kepengurusan pondok telah dirombak total. Sang kiai cabul yang kini berstatus tersangka telah didepak keluar dari struktur pengurus selama proses hukum berjalan.
Akhsan menekankan bahwa ponpes hanya boleh beroperasi kembali secara normal jika telah ada kepastian bahwa sistem pengasuhan, perlindungan anak, dan tata kelola kelembagaannya benar-benar memenuhi standar yang aman bagi santri.
Kemenag bahkan sudah melayangkan "kartu kuning" sejak Maret 2026 dalam bentuk surat peringatan keras. Jika yayasan nekat melanggar larangan penerimaan murid baru ini, sanksi lebih berat menanti: penonaktifan total pondok pesantren.
Baca Juga:Akhir dari Pelarian Kiai Cabul, Ashari Diringkus di Wonogiri
Pemulihan Trauma Kolektif
Selain sanksi kelembagaan, kasus ini meninggalkan luka psikologis mendalam, tidak hanya bagi korban langsung, tetapi juga bagi santri lainnya.
Kemenag bersama Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Kepolisian kini bekerja keras melakukan pendampingan psikologis dan pengawasan ketat untuk memulihkan trauma kolektif dan memastikan lingkungan belajar kembali kondusif.
"Proses hukum kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Tanggung jawab kami bersama instansi terkait adalah memulihkan kondisi para korban dan santri lainnya agar proses pembelajaran dapat kembali berjalan dengan baik," ujar Akhsan.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia pesantren. Akhsan menyerukan komitmen kolektif dari seluruh pondok pesantren untuk menciptakan lingkungan yang benar-benar aman, nyaman, dan ramah anak, agar tragedi memalukan serupa tidak pernah terulang kembali.