Sudewo Didakwa Terima Rp3,8 Miliar dari Proyek Kereta, Jalan hingga Keris Masuk Gratifikasi

Bupati nonaktif Pati, Sudewo, didakwa terima suap dan gratifikasi Rp3,8 miliar terkait proyek pembangunan jalur kereta api DJKA saat menjabat anggota Komisi V DPR RI.

Budi Arista Romadhoni
Senin, 15 Juni 2026 | 13:18 WIB
Sudewo Didakwa Terima Rp3,8 Miliar dari Proyek Kereta, Jalan hingga Keris Masuk Gratifikasi
Bupati Non-aktif Pati Sudewo saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (15/6/2026). (ANTARA/I.C. Senjaya)
Baca 10 detik
  • Bupati nonaktif Pati, Sudewo, didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp3,8 miliar terkait proyek pembangunan perkeretaapian nasional.
  • Suap tersebut berasal dari sejumlah kontraktor dan pejabat pembuat komitmen proyek jalur ganda kereta api Jawa-Jatim.
  • Sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang mengungkap penerimaan uang, pemberian keris, hingga perbaikan akses jalan rumah pribadi terdakwa.

SuaraJawaTengah.id - Dugaan praktik korupsi dalam proyek pembangunan infrastruktur perkeretaapian kembali terungkap di meja hijau. Bupati nonaktif Pati Sudewo didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan total mencapai Rp3,8 miliar yang bersumber dari sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan saat masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI.

Tak hanya menerima uang tunai miliaran rupiah, Sudewo juga didakwa menerima gratifikasi berupa keris senilai Rp15 juta hingga perbaikan jalan di depan rumah pribadinya di Kadipiro, Kota Surakarta, senilai Rp150 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joko Hermawan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin, mengungkapkan bahwa suap dan gratifikasi tersebut berasal dari sejumlah kontraktor pelaksana proyek maupun pejabat pembuat komitmen (PPK) yang terlibat dalam proyek pembangunan jalur kereta api di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Dalam dakwaan pertama, Sudewo disebut menerima suap sebesar Rp1,3 miliar sepanjang kurun waktu 2021 hingga 2023. Uang tersebut berasal dari sejumlah kontraktor yang mengerjakan proyek jalur ganda kereta api di bawah Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Baca Juga:Sayangkan Penanganan yang Lambat, Komnas HAM Dorong Kiai Cabul Ndholo Kusumo Dihukum Berat

Salah satu pemberi suap adalah Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi, Nur Hidayat, yang disebut menyerahkan uang sebesar Rp450 juta terkait proyek jalur ganda lintas Mojokerto-Surabaya (JGMS).

Menurut jaksa, Nur Hidayat memperoleh pekerjaan dalam proyek tersebut melalui mekanisme kerja sama operasi (KSO) dengan penyedia jasa konstruksi lainnya.

“Nur Hidayat tetap memperoleh fee sebesar Rp450 juta meski tidak melaksanakan pekerjaan dalam KSO tersebut,” kata Joko saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Edwin Pudyono.

Selain itu, Sudewo juga didakwa menerima Rp200 juta dari Direktur PT Indria Putra Persada, Ferry Septha Indrianto. Uang tersebut disebut sebagai fee atas proyek jalur ganda Solo-Semarang Paket 1 (JGSS 1) yang dimenangkan perusahaan tersebut.

Jaksa juga mengungkap adanya aliran dana sebesar Rp721 juta dari Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto. Dana itu disebut merupakan fee sebesar 0,5 persen dari nilai kontrak proyek jalur ganda Solo-Semarang Paket 6 (JGSS 6) yang mencapai Rp143 miliar.

Baca Juga:Ulah Bejat Kiai Cabul, Ponpes Ndholo Kusumo Ditutup! Ratusan Santri Harus Pindah

Selain dakwaan suap, Sudewo juga didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp2,4 miliar yang masih berkaitan dengan sejumlah proyek di lingkungan DJKA.

Sebagian besar gratifikasi itu berupa uang tunai sebesar Rp2,3 miliar yang berasal dari Nur Hidayat. Tidak hanya itu, Nur Hidayat juga disebut memberikan sebuah keris kepada terdakwa dengan nilai sekitar Rp15 juta.

Sementara gratifikasi lainnya berupa perbaikan jalan di depan rumah pribadi Sudewo di kawasan Kadipiro, Surakarta. Fasilitas tersebut bernilai sekitar Rp150 juta dan disebut berasal dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek jalur ganda Solo-Semarang, Dheki Martin.

Atas perbuatannya, Sudewo didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atau Pasal 606 ayat (2) KUHP.

Sementara untuk dakwaan penerimaan gratifikasi, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi yang menyeret sejumlah pihak dalam proyek pembangunan jalur ganda kereta api nasional, dengan dugaan adanya praktik pemberian fee proyek kepada pejabat yang memiliki pengaruh terhadap pelaksanaan program infrastruktur tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak