Dilaporkan Aniaya Perempuan, Oknum Polisi Tegal Kota Ditahan Propam

Propam Polda Jateng menahan Aiptu N, anggota Polres Tegal Kota, atas dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan. Ia diproses secara etik dan pidana oleh Bareskrim Polri.

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:11 WIB
Dilaporkan Aniaya Perempuan, Oknum Polisi Tegal Kota Ditahan Propam
Ilustrasi penganiayaan (Presisi.com)
Baca 10 detik
  • Propam Polda Jawa Tengah menahan Aiptu N atas dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial MAN sejak tahun 2023.
  • Aiptu N menjalani proses pemeriksaan etik di Polda Jawa Tengah serta proses hukum pidana oleh Bareskrim Polri.
  • Polri berkomitmen menindak tegas seluruh anggota yang melanggar hukum dan kode etik profesi sesuai peraturan yang berlaku.

SuaraJawaTengah.id - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah resmi menahan oknum anggota Polres Tegal Kota, Aiptu N, yang dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan. Selain menjalani proses etik dan disiplin di internal Polri, kasus pidananya kini juga tengah ditangani Bareskrim Polri.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, mengatakan penahanan terhadap Aiptu N dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan disiplin dan kode etik di lingkungan Polri.

"Ditahan untuk menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku," kata Artanto di Semarang, Jumat (2/7/2026). 

Menurutnya, Bidang Propam Polda Jawa Tengah terus mengawal proses pemeriksaan etik dan disiplin terhadap anggota tersebut. Sementara itu, penanganan dugaan tindak pidana dilakukan oleh Bareskrim Polri.

Baca Juga:Pastikan Tepat Sasaran, BRI Peduli Salurkan 3.200 Paket Sembako bagi Warga Tegal

Aiptu N dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial MAN, warga Cirebon, Jawa Barat. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penganiayaan yang disebut terjadi sejak 2023 dan dipicu perselisihan antara korban dengan terduga pelaku.

Artanto menegaskan Polri tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya, baik pelanggaran pidana maupun kode etik profesi.

"Terhadap siapapun anggota Polri yang melakukan tindak pidana maupun pelanggaran Kode Etik Profesi Polri maka akan diproses tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku tanpa pandang bulu," tegasnya.

Polda Jawa Tengah memastikan proses hukum dan pemeriksaan internal terhadap Aiptu N akan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku sebagai bentuk komitmen Polri dalam menindak setiap pelanggaran yang dilakukan oleh personelnya.

Baca Juga:Polda Jateng Ungkap Dugaan Investasi Ilegal Koperasi BLN, 41 Ribu Nasabah Jadi Korban

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak