- Polres Kudus menangkap pria berinisial RH pada Senin, 5 Oktober, karena merampas sepeda motor.
- Aksi perampasan bersenjata celurit itu terjadi di Jalan Melati Notowito, Kudus, pada Minggu, 13 September dini hari.
- Polisi mengamankan barang bukti berupa celurit dan sepeda motor korban sementara pelaku Z masih diburu.
SuaraJawaTengah.id - Rekaman kamera pengawas atau CCTV menjadi petunjuk penting bagi polisi dalam mengungkap kasus perampasan sepeda motor yang disertai ancaman celurit di Kabupaten Kudus.
Polres Kudus menangkap seorang pria berinisial RH (25), warga Kecamatan Jati, pada Senin (5/10). Sementara seorang pelaku lainnya, Z, masih dalam pengejaran.
Kasatreskrim Polres Kudus AKP Happy Nawang Kuncoro mengatakan, rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian memperlihatkan aksi kedua pelaku saat merampas sepeda motor korban.
“Aksi kejahatan para pelaku merampas sepeda motor menggunakan sabit terekam kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian,” kata Happy di Kudus, Selasa (6/10/2026).
Baca Juga:Polres Kudus Selidiki Kasus Pembobolan Minimarket yang Terekam CCTV
Kasus tersebut terjadi di Jalan Melati Notowito, Kecamatan Kota, Kudus, Minggu (13/9) sekitar pukul 03.10 WIB. Peristiwa bermula ketika korban bersama rombongan pengendara sepeda motor melintas dari arah selatan menuju utara.
Sesampainya di dekat sebuah rumah makan, dua pelaku menghadang rombongan. Salah seorang pelaku mengacungkan celurit dan mengancam akan melukai pengendara.
Dalam kepanikan, salah satu sepeda motor anggota rombongan bergerak ke arah timur dan menabrak sepeda motor korban hingga terjatuh. Kedua pelaku kemudian mendekati korban sambil kembali mengacungkan celurit.
Korban yang ketakutan memilih melarikan diri ke arah persawahan dan meninggalkan sepeda motornya. Kedua pelaku kemudian membawa kendaraan tersebut ke arah utara.
“Setelah menerima laporan, tim melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian,” ujar Happy.
Baca Juga:Polisi Gerebek Pabrik Obat Ilegal di Kudus, Amankan Puluhan Ribu Kapsul
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi RH sebagai salah satu pelaku dan menangkapnya pada 5 Oktober. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah celurit, sepeda motor Honda Beat Street warna hitam milik korban, serta pakaian yang diduga digunakan saat beraksi.
Sementara itu, Z yang diduga terlibat dalam perampasan tersebut masih diburu polisi.
RH kini menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 479 atau Pasal 477 huruf (g) atau Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
[ANTARA]