- Gubernur Jawa Tengah menunjuk Eko Sapto Purnomo sebagai Plt Bupati Sukoharjo menggantikan Etik Suryani yang ditetapkan tersangka KPK.
- Penunjukan Plt dilakukan pada Senin, 13 Juli 2026, guna memastikan pelayanan publik dan roda pemerintahan tetap berjalan normal.
- Kebijakan ini diambil berdasarkan undang-undang untuk mencegah kekosongan kepemimpinan daerah akibat kepala daerah yang tersangkut proses hukum pidana.
SuaraJawaTengah.id - Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi bergerak cepat memastikan roda pemerintahan Kabupaten Sukoharjo tetap berjalan setelah Bupati Etik Suryani ditetapkan sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Untuk menghindari kekosongan kepemimpinan, Luthfi resmi menunjuk Wakil Bupati Eko Sapto Purnomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sukoharjo.
Penunjukan tersebut dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur bahwa wakil kepala daerah menjalankan tugas kepala daerah apabila yang bersangkutan berhalangan karena proses hukum.
"Pelaksana tugas sudah kami tunjuk, yaitu wakilnya. Itu sesuai undang-undang," kata Ahmad Luthfi di sela Rapat Koordinasi dan Pemantauan Lapangan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah serta Pengelolaan Sampah di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Senin (13/7/2026).
Baca Juga:Tak Hanya Budaya, Kerja Sama Jateng dan International Zheng He Society Merambah Investasi
Menurut Luthfi, penunjukan Plt dilakukan agar pelayanan publik, pembangunan, dan aktivitas pemerintahan di Sukoharjo tetap berjalan normal meski kepala daerahnya sedang menjalani proses hukum.
"Pelaksana tugas sudah ditunjuk sejak kemarin. Tidak boleh ada yang lowong. Prinsip kami, apabila ada penegakan hukum dari KPK maupun pihak lain di kabupaten/kota, pelayanan publik tidak boleh terganggu," tegasnya.
Luthfi menegaskan, proses hukum yang menjerat seorang kepala daerah merupakan tanggung jawab pribadi dan tidak boleh berdampak terhadap pelayanan kepada masyarakat maupun jalannya birokrasi.
Ia juga mengingatkan seluruh kepala daerah di Jawa Tengah agar menjaga integritas dalam menjalankan pemerintahan. Menurutnya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah berkali-kali melakukan langkah pencegahan, mulai dari pembinaan, penandatanganan nota kesepahaman (MoU), hingga pakta integritas bersama seluruh kepala daerah.
"Kami sudah mengingatkan dan terus mengingatkan. Kalau sudah diingatkan, sudah membuat MoU, sudah menandatangani pakta integritas, tetapi tetap melakukan pelanggaran, maka risikonya menjadi tanggung jawab yang bersangkutan," ujarnya.
Baca Juga:Dulu Banjir dan Dinding Rapuh, Kini Rumah Kuli Bangunan di Kudus Ini Nyaman Ditempati
Luthfi menegaskan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menghormati sepenuhnya proses hukum yang dilakukan KPK. Namun di sisi lain, pemerintah berkewajiban memastikan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan tanpa hambatan.
"Yang melakukan ya yang bertanggung jawab. Tidak ada dampak terhadap institusi, dan pemerintahan tetap berjalan," katanya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah.
Menyusul penetapan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah langsung mengaktifkan mekanisme pemerintahan dengan menunjuk Wakil Bupati Eko Sapto Purnomo sebagai Pelaksana Tugas Bupati Sukoharjo hingga terdapat ketentuan lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan.