Baca 10 detik
- Tiga narapidana terorisme eks-Jamaah Islamiyah di Lapas Kelas I Semarang resmi menyatakan ikrar setia kepada NKRI pada Jumat, 17 Juli 2026.
- Ikrar setia tersebut dilakukan setelah para narapidana mengikuti program pembinaan kepribadian, keagamaan, dan wawasan kebangsaan secara berkelanjutan di lapas.
- Keberhasilan proses deradikalisasi ini merupakan hasil sinergi antara pihak Lapas, Densus 88 Antiteror, BNPT, serta instansi terkait lainnya.
Kelompok JI, pada 2024, melalui sejumlah pentolannya kemudian membubarkan diri sekaligus menyatakan kecintaannya ke NKRI.
Langkah mereka disambut baik Pemerintah Indonesia, yang kemudian melakukan aneka pendampingan hingga saat ini. Densus 88/Antiteror sendiri telah menyusun roadmap pendampingan reintegrasi sosial kelompok JI pasca-bubar hingga tahun 2028.
Kontributor : Eka Setiawan
Baca Juga:Kisah Anak Pengemudi Ojek dan Buruh Tani: Tetap Bisa Sekolah Meski Terhambat Ekonomi