- Sejumlah calon perangkat desa bersaksi di Pengadilan Tipikor Semarang pada hari Rabu terkait dugaan korupsi Bupati nonaktif Pati, Sudewo.
- Para saksi mengaku harus berutang, menjual emas, sepeda motor, serta menggadaikan sertifikat tanah demi membayar uang sebesar Rp165 juta.
- Jaksa mendakwa Sudewo menerima Rp2,4 miliar dari pengisian jabatan serta Rp3,8 miliar terkait proyek Kementerian Perhubungan.
SuaraJawaTengah.id - Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang dugaan korupsi Bupati nonaktif Pati, Sudewo. Sejumlah calon perangkat desa mengaku rela menjual emas, sepeda motor, menggadaikan sertifikat tanah, hingga berutang kepada keluarga dan tetangga demi memenuhi permintaan uang Rp165 juta agar bisa mengisi jabatan di pemerintahan desa.
Kesaksian tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (29/7/2026), yang dipimpin Hakim Ketua Edwin Pudyono.
Saksi Dwi Purwanti mengaku diminta menyiapkan uang Rp165 juta setelah dihubungi Kepala Desa Ronggo, Sutrisno. Uang itu diminta apabila dirinya ingin menduduki jabatan Kepala Urusan Keuangan Desa Ronggo.
"Saya dihubungi oleh Pak Sutrisno, Kades Ronggo. Diminta menyiapkan Rp165 juta kalau mau mengisi jabatan kaur keuangan," ujar Dwi di hadapan majelis hakim.
Baca Juga:Sudewo Didakwa Terima Rp3,8 Miliar dari Proyek Kereta, Jalan hingga Keris Masuk Gratifikasi
Tak hanya nominal yang besar, Dwi mengaku hanya diberi waktu satu hari untuk menyediakan uang tersebut. Karena tidak memiliki dana, ia terpaksa meminjam kepada saudara dan tetangga agar tetap bisa mengikuti proses pengisian perangkat desa.
Pengorbanan serupa disampaikan saksi Sulastri. Demi memenuhi permintaan uang dengan nilai yang sama saat mendaftar sebagai Kepala Seksi Perencanaan Desa Ronggo, ia mengaku menjual emas, menjual sepeda motor, hingga menggadaikan sertifikat tanah miliknya.
Sementara itu, saksi Nur Faidah mengungkapkan dirinya juga harus melepas emas serta menguras tabungan untuk membayar Rp165 juta ketika mengikuti seleksi calon kepala dusun di Desa Sriwedari.
Kades Diduga Jadi Pengumpul Uang
Persidangan juga mengungkap dugaan keterlibatan sejumlah kepala desa dalam proses pengumpulan uang dari para calon perangkat desa.
Baca Juga:Sidang Perdana Korupsi Sudewo Digelar Hari Ini, Ratusan Pendukung Kepung Pengadilan Tipikor
Nama Kepala Desa Sukorukun, Sukarjan, dan Kepala Desa Arumanis, Sumarjono, disebut dalam persidangan sebagai pihak yang diduga mengoordinasikan pengumpulan uang dari para peserta seleksi.
Keduanya juga disebut merupakan bagian dari tim sukses Sudewo pada Pilkada.
Temuan tersebut menjadi salah satu rangkaian fakta yang didalami jaksa dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Pati tersebut.
Didakwa Terima Rp2,4 Miliar
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Sudewo menerima sekitar Rp2,4 miliar yang diduga berkaitan dengan proses pengisian jabatan perangkat desa pada periode 2025–2026.
Tak hanya itu, Sudewo juga didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dengan nilai sekitar Rp3,8 miliar.