- Bupati nonaktif Cilacap Syamsul didakwa memerintahkan Sekda mengumpulkan uang Rp500 juta hingga Rp700 juta untuk THR Lebaran pada Jumat (31/7/2026).
- Jaksa penuntut umum menyatakan sebanyak 27 kepala OPD menyetor dana terkumpul sebesar Rp568 juta di Pengadilan Tipikor Semarang.
- Terdakwa Syamsul tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa sehingga sidang dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi dan bukti.
SuaraJawaTengah.id - Bupati nonaktif Cilacap Syamsul Auliya Rachman didakwa memerintahkan pengumpulan uang dari sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap yang disebut untuk memenuhi kebutuhan tunjangan hari raya (THR) Lebaran.
Jaksa Penuntut Umum Eko Wahyu mengungkapkan dakwaan tersebut dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jumat (31/7/2026).
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Syamsul meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono, mengumpulkan dana sebesar Rp500 juta hingga Rp700 juta.
"Terdakwa menyampaikan kepada Sekda Sadmoko Danardono kalau membutuhkan uang antara Rp500 juta sampai Rp700 juta untuk THR," kata jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Rosana Irawati.
Baca Juga:Minta Rp4 Juta lalu Sita HP Korban! Modus Polisi Gadungan Terbongkar di Banyumas
Menindaklanjuti permintaan tersebut, Sadmoko disebut meminta sejumlah pimpinan OPD mengumpulkan uang atas perintah bupati. Jaksa menyebut terdapat 27 OPD yang masuk dalam daftar pihak yang dimintai kontribusi.
Dari proses pengumpulan tersebut, penuntut umum menyatakan terkumpul dana sebesar Rp568 juta yang diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan Syamsul Auliya.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur memaksa pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk memberikan sejumlah uang yang diperuntukkan bagi kebutuhan THR Lebaran.
Dalam perkara yang sama, Sekda Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono juga menjalani proses persidangan secara terpisah.
Atas perbuatannya, Syamsul didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Baca Juga:Bupati Cilacap Nonaktif Segera Diadili Kasus Dugaan Korupsi THR
Usai pembacaan dakwaan, Syamsul Auliya menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa dan meminta majelis hakim melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian.
Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan alat bukti dan saksi-saksi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.