Baca 10 detik
- Kantor Imigrasi Semarang mendeportasi empat warga negara Tiongkok pelaku penipuan pada tanggal 3 hingga 4 Agustus 2026.
- Keempat pelaku kejahatan transnasional tersebut diamankan di Kawasan Puri Anjasmoro, Kota Semarang, pada Kamis, 4 Juni 2026.
- Para buronan otoritas Tiongkok itu diserahkan langsung kepada pejabat berwenang negara asalnya melalui Bandara Ahmad Yani Semarang.
Kontributor : Eka Setiawan