- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan pembayaran gaji ASN tetap aman meskipun ada pemangkasan dana transfer APBN 2026.
- Kepala BPKAD Jateng Dwianto Priyonugroho menyatakan belanja pegawai provinsi berada di kisaran 26 persen dari total APBD.
- Pemerintah daerah mengusulkan kepada pusat agar dilakukan sinkronisasi data kebutuhan tenaga kerja dan anggaran belanja pegawai daerah.
SuaraJawaTengah.id - Meskipun ada kebijakan pemerintah pusat yang memangkas dana transfer ke daerah (TKD) dalam APBN 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) masih aman dan tidak mengalami kendala.
"Kondisi untuk Pemprov alhamdulillah masih sanggup, masih siap," kata Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen usai mewakili Gubernur Ahmad Luthfi dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah di Gedung Berlian, Semarang, Rabu, 5 Agustus 2026.
Meski demikian, pemerintah daerah bersama pemerintah pusat tengah membahas sinkronisasi kebutuhan belanja pegawai, menyusul banyaknya kabupaten/kota yang memiliki rasio belanja pegawai di atas 30 persen.
Menurutnya, seluruh gubernur, termasuk Jateng telah menyampaikan usulan kepada pemerintah pusat agar dilakukan kajian terhadap kebutuhan anggaran belanja pegawai di daerah.
Baca Juga:Bupati Pemalang Kena OTT, Jadi Operasi Tangkap Tangan KPK ke-18 Sepanjang 2026
Selain menyampaikan usulan tersebut, Pemprov Jateng juga terus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengajak pemerintah kabupaten/kota mencari solusi bersama agar kemampuan fiskal daerah semakin kuat.
"Kita juga berupaya meningkatkan PAD. Kita cari solusinya bareng-bareng. Harus kita upayakan, sebagai kepala daerah kita harus bertanggung jawab," kata tokoh yang akrab disapa Gus Yasin itu.
Senada dengan itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Tengah, Dwianto Priyonugroho menegaskan, pembayaran gaji ASN di lingkungan Pemprov Jateng hingga saat ini berjalan sesuai jadwal.
Ia menjelaskan, sumber pembiayaan gaji PNS berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBN. Sementara belanja pegawai Pemprov Jateng masih berada di kisaran 26 persen dari total APBD atau di bawah batas 30 persen sebagaimana diatur dalam regulasi.
"Sampai dengan saat ini kondisi yang ada masih sesuai dengan jadwal, sesuai dengan kebutuhan," kata Dwianto.
Baca Juga:BPR BKK Jateng Buka Akses Kredit bagi Calon PMI ke Korea Selatan, Peluang Kerja Tak Lagi Terhambat
Ia menambahkan, kondisi serupa juga terjadi di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Meski mayoritas daerah memiliki rasio belanja pegawai di atas 30 persen, pembayaran gaji ASN dan PPPK tetap dapat dipenuhi melalui APBD masing-masing.
Menurut Dwianto, tingginya belanja pegawai bukan semata persoalan fiskal, melainkan karena kebutuhan pelayanan dasar yang meningkat, terutama untuk tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.
"Mayoritas kebutuhan PNS maupun PPPK adalah tenaga pendidik dan tenaga kesehatan. Jadi memang mayoritas yang ada di provinsi maupun kabupaten/kota adalah untuk dua tenaga tersebut terkait pelayanan dasar kepada masyarakat," jelasnya.
Ia menerangkan, usulan yang disampaikan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat bukan terkait kekurangan anggaran pembayaran gaji saat ini, melainkan agar dilakukan penghitungan kebutuhan pegawai secara lebih riil di seluruh daerah.
Menurutnya, data mengenai jumlah ASN, persebarannya, serta kebutuhan anggaran pembayaran setiap bulan perlu disinkronkan dengan pemerintah pusat agar kebutuhan tenaga kerja dan dukungan pembiayaannya berjalan selaras.
"Yang menjadi usulan kita kepada pemerintah pusat adalah agar betul-betul sinkron dan linier antara kebutuhan tenaga dan pembayarannya. Ini yang kita harapkan ke depannya," ujarnya.