- Pejabat Pemkab Cilacap bersaksi di Pengadilan Tipikor Semarang bahwa mereka dipaksa membayar iuran THR Forkopimda.
- Sejumlah kepala dinas menggunakan uang pribadi dan pinjaman untuk memenuhi setoran iuran yang telah ditentukan.
- Sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Bupati nonaktif Syamsul Auliya Rachman ini dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
SuaraJawaTengah.id - Sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Cilacap mengaku menggunakan uang pribadi untuk memenuhi permintaan iuran tunjangan hari raya (THR) bagi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Fakta tersebut terungkap dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jumat (7/8/2026).
Direktur RSUD Majenang, Eva Kordiana, mengaku diminta menyetor Rp20 juta setelah dihubungi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap, Sumbowo.
"Pak Asisten menyampaikan agar ikut berkontribusi untuk THR Forkopimda. Besarannya sudah ditentukan Rp20 juta," ujar Eva.
Baca Juga:Dibalik OTT Bupati Pemalang, Camat Turut Diangkut: KPK Sabar Tunggu Rapat Sampai Selesai
Eva mengatakan dana tersebut berasal dari kantong pribadinya karena tidak tersedia anggaran resmi untuk pemberian THR kepada Forkopimda. Menurutnya, ia memenuhi permintaan tersebut karena khawatir dianggap tidak loyal kepada pimpinan apabila menolak.
Kesaksian serupa disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cilacap, Buddy Haryanto. Ia mengaku mendapat arahan dari Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap, Ferry Adhi Dharma, untuk memberikan iuran THR.
"Saya diperlihatkan tabel yang berisi nama dan nominal yang harus diberikan. Nama saya tercantum Rp15 juta," katanya.
Buddy menjelaskan uang tersebut diperoleh dari tabungannya sebesar Rp6 juta dan pinjaman dari istrinya senilai Rp9 juta.
"Saya sampaikan kepada istri ada permintaan iuran THR untuk Forkopimda, lalu saya dipinjami Rp9 juta. Padahal uang itu rencananya untuk biaya sekolah anak," ujarnya.
Baca Juga:Bupati Pemalang Kena OTT, Jadi Operasi Tangkap Tangan KPK ke-18 Sepanjang 2026
Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Cilacap, Indarto, mengaku diminta menyetor Rp20 juta. Namun, ia hanya mampu memberikan Rp10 juta karena keterbatasan kemampuan finansial.
Adapun Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap, Paiman, mengatakan dirinya diminta menyetor Rp75 juta melalui Asisten Sumbowo. Dari jumlah tersebut, ia akhirnya menyerahkan Rp35 juta yang dihimpun dari iuran pejabat struktural di lingkungan dinas.
"Saya menyampaikan permintaan itu kepada sekretaris dinas, kemudian dihitung pembagian iurannya," kata Paiman.
Ia mengaku tidak mengetahui besaran iuran yang dibebankan kepada masing-masing pegawai. Namun, dirinya sendiri diminta menyumbang Rp3 juta oleh sekretaris dinas.
Dalam perkara ini, Syamsul Auliya Rachman didakwa memaksa para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Cilacap untuk mengumpulkan uang yang disebut akan digunakan sebagai THR bagi Forkopimda. Dugaan tersebut kini masih diperiksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.
Majelis hakim akan melanjutkan pemeriksaan dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya sebelum memasuki tahapan pembuktian berikutnya.