- Polresta Solo menetapkan warga berinisial DF sebagai tersangka kasus penipuan program haji bersubsidi.
- Tersangka menjanjikan subsidi haji fiktif yang merugikan korban hingga mencapai lebih dari seratus juta rupiah.
- Polisi telah menahan tersangka dan menjeratnya dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
SuaraJawaTengah.id - Tawaran pemberangkatan ibadah haji dengan subsidi Rp100 juta berujung perkara hukum. Polresta Solo menetapkan warga Banyuanyar, Kota Solo, berinisial DF (46), sebagai tersangka dugaan penipuan dan atau penggelapan uang calon jemaah haji.
Wakapolresta Solo AKBP Heru Eko Wibowo mengatakan, perkara tersebut terjadi pada 26 Desember 2024 hingga 25 Mei 2025 di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.
"Tersangka menawarkan program pemberangkatan ibadah haji tahun 2025 dengan menjanjikan subsidi sebesar Rp100 juta. Korban disebut hanya perlu membayar Rp99 juta," kata Heru saat konferensi pers, Rabu (19/8/2026).
Tergiur tawaran tersebut, korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap kepada tersangka hingga total Rp104,3 juta. Namun, hingga musim haji 2025 berakhir, korban tidak kunjung diberangkatkan.
Baca Juga:Hoaks atau Fakta? Polisi Klarifikasi Isu Pagar Tinggi di Mal-Mal Solo
Korban kemudian meminta uangnya dikembalikan. Namun, tersangka hanya mengembalikan Rp1.335.500 sehingga korban mengalami kerugian Rp102.964.500.
“Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp102.964.500,” ujarnya.
Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan. DF akhirnya ditahan Satreskrim Polresta Surakarta pada 12 Agustus 2026.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapati uang yang diterima tersangka dari korban digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
DF kini dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Baca Juga:Polisi Amankan Pria Diduga Mabuk dan Mengamuk di Depan Gerbang UNS
Heru mengimbau masyarakat berhati-hati terhadap tawaran pemberangkatan haji yang menjanjikan subsidi atau harga tidak wajar.
“Kami mengimbau masyarakat apabila menemukan atau mengalami kasus serupa agar segera melaporkannya kepada Polresta Surakarta untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.