Bully Berujung Maut di Pemalang, Siswa Kelas 8 Ditetapkan Jadi ABH, 17 Saksi Diperiksa

Polres Pemalang menetapkan siswa SMP kelas 8 sebagai ABH karena melakukan *bullying* berulang yang menyebabkan adik kelasnya tewas.

Budi Arista Romadhoni
Senin, 24 Agustus 2026 | 11:26 WIB
Bully Berujung Maut di Pemalang, Siswa Kelas 8 Ditetapkan Jadi ABH, 17 Saksi Diperiksa
Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana menyampaikan keterangan pers kepada wartawan, Senin (24/8/2026). [Istimewa]
Baca 10 detik
  • Polres Pemalang menetapkan siswa kelas 8 sebagai ABH karena membuli adik kelasnya di SMP Randudongkal pada Juli 2026.
  • Korban sempat dirawat di rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia pada hari Minggu, 2 Agustus 2026.
  • Polisi memeriksa 17 saksi dan menjerat pelaku menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak yang berlaku.

SuaraJawaTengah.id - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Pemalang menetapkan seorang siswa SMP jadi Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH). Kasusnya melakukan bullying kepada adik kelasnya hingga tewas di salah satu SMP di Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang.

“Terduga ABH pelajar kelas 8, sementara anak korban adalah pelajar kelas 7, di sekolah yang sama,” kata Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana kepada wartawan, Senin (24/8/2026).

Kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak itu, ungkap Kapolres, terjadi sebanyak 4 kali pada bulan Juli 2026. Lokasinya di lingkungan sekolah.

“Lokasi kejadiannya di bawah pohon dekat gerbang sekolah, depan ruang laboratorium IPA, depan ruang kelas 7D dan di depan toilet sekolah,” bebernya.

Baca Juga:Tragis! Kronologi Bocah 7 Tahun di Pemalang Tewas Tenggelam di Dasar Kolam Saat Les Perdana

Pasca-kejadian, lanjutnya, anak korban sempat mendapat perawatan medis di Puskesmas Randudongkal dan RS Muhammadiyah Mardhatillah. Tapi, pada Minggu 2 Agustus 2026 pukul 20.00 WIB, korban meninggal dunia dalam perawatan rumah sakit.

“Ibu dari anak korban ini melaporkan ke Polres Pemalang,” sambungnya.

Total ada 17 saksi yang dimintai keterangan, mulai dari guru mata pelajaran, guru BK, teman sekolah hingga tenaga medis. Penetapan ABH itu didasari bukti-bukti yang diamankan dan pemeriksaan saksi-saksi.

Kapolres Pemalang mengatakan, proses penanganan perkara dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Terhadap ABH, dikenakan Pasal 80 ayat 2 dan atau ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Kapolres Pemalang.

Baca Juga:Ngeri! Ini 7 Fakta Temuan Kerangka Manusia di Kebun Tebu Pemalang

Kapolres Pemalang mengimbau pihak sekolah, orangtua dan masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap anak, menciptakan lingkungan sekolah aman dan bebas kekerasan.

Kontributor : Eka Setiawan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini