Pengeboran PLTP Gunung Ungaran Bisa Dihentikan Jika Potensi Tak Terbukti

Eksplorasi PLTP Gunung Ungaran belum tentu berujung pembangunan. Pengeboran tahun 2028-2029 akan dihentikan jika potensi panas bumi tidak memadai.

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 26 Agustus 2026 | 17:51 WIB
Pengeboran PLTP Gunung Ungaran Bisa Dihentikan Jika Potensi Tak Terbukti
Sejumlah wisatawan melintasi lokasi semburan uap belerang yang keluar dari kawah di lereng Gunung Ungaran, Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (25/8/2026). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/YU]
Baca 10 detik
  • Dinas ESDM Jawa Tengah menyatakan pengeboran eksplorasi PLTP Gunung Ungaran dapat dihentikan jika tidak ditemukan potensi panas bumi.
  • Wilayah kerja seluas 29.800 hektare di Kabupaten Semarang dan Kendal bukan seluruhnya tapak pembangunan fisik pembangkit listrik.
  • Pengeboran eksplorasi ditargetkan berlangsung tahun 2028 sampai 2029 dengan proyeksi kapasitas sebesar 55 Megawatt.

Dwi mengatakan proses perizinan diproyeksikan berlangsung sepanjang 2026 hingga 2029. Jika seluruh persyaratan terpenuhi, pengeboran ditargetkan dimulai pada akhir 2028 atau 2029.

Setelah potensi panas bumi terbukti dan dinilai cukup untuk menghasilkan energi listrik, barulah pembangunan infrastruktur PLTP dilakukan.

"Di tahun 2031 baru di-launching atau di-COD-kan commercial operation date (beroperasi) itu di tahun 2031," katanya.

Proyek tersebut diproyeksikan memiliki kapasitas 55 Megawatt (MW) dengan estimasi investasi mencapai 300 juta dolar AS.

Baca Juga:Tembus Angka Miliaran, Pameran HUT ke-81 Jateng Bawa UMKM Lokal 'Go International' hingga Malaysia!

Dengan demikian, penetapan wilayah kerja panas bumi dan rencana pengembangan PLTP belum menjadi jaminan pembangkit akan langsung dibangun. Keberlanjutan proyek sangat bergantung pada hasil pengeboran eksplorasi.

ESDM Pastikan Aspek Lingkungan Diperhatikan

Selain pembuktian potensi, pemerintah juga memastikan aspek lingkungan menjadi bagian dari tahapan proyek.

Sebelum masuk ke kegiatan eksplorasi, sejumlah perizinan harus dipenuhi, termasuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), serta persetujuan lingkungan.

Dwi menegaskan masyarakat dan pemangku kepentingan juga akan dilibatkan melalui forum dialog atau public hearing dalam proses perizinan lingkungan.

Baca Juga:Di Hari Jadi Ke-81 Jateng, Gubernur Luthfi Serukan Kebersamaan dalam Membangun Daerah

"Kita mengundang stakeholder, masyarakat, LSM untuk memberi saran dan masukan kegiatan tersebut," ujarnya.

Terkait kekhawatiran terhadap keberlanjutan proyek panas bumi, Dwi mencontohkan PLTP Kamojang di Jawa Barat yang telah beroperasi selama puluhan tahun.

Menurut dia, pengalaman tersebut menunjukkan energi panas bumi dapat dikembangkan secara berkelanjutan apabila dikelola dengan baik dan memenuhi ketentuan teknis maupun lingkungan.

Dengan tahapan tersebut, proyek PLTP Gunung Ungaran masih harus melewati proses panjang sebelum benar-benar menghasilkan listrik. Pengeboran menjadi titik penentu: apakah potensi yang selama ini dipetakan benar-benar terbukti atau justru proyek harus mencari prospek baru.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak