- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyiapkan eksplorasi panas bumi Gunung Ungaran berkapasitas 55 Megawatt dengan investasi 300 juta dolar AS.
- PT PLN menargetkan pengeboran dimulai pada akhir 2028 atau awal 2029, dan pembangkit beroperasi komersial pada tahun 2031.
- Proyek energi terbarukan seluas 29.800 hektare ini masih memerlukan berbagai perizinan serta konsultasi publik sebelum pelaksanaan pengeboran.
SuaraJawaTengah.id - Proyek eksplorasi panas bumi di kawasan Gunung Ungaran, Jawa Tengah, mulai memasuki tahapan persiapan. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyebut pengeboran panas bumi ditargetkan dapat dimulai pada akhir 2028 atau awal 2029, sementara pembangkit listriknya diproyeksikan beroperasi pada 2031.
Proyek tersebut memiliki potensi energi hingga 55 Megawatt (MW) dengan nilai investasi diperkirakan mencapai 300 juta dolar AS. Kawasan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) yang disiapkan mencakup sekitar 29.800 hektare, meliputi wilayah Kabupaten Semarang dan perbatasan Kendal.
Kepala Bidang Energi Baru Terbarukan (EBT) Dinas ESDM Jawa Tengah, Dwi Suryono, mengatakan penetapan WKP belum berarti kegiatan pengeboran dapat langsung dilakukan.
Hal itu menyusul terbitnya Keputusan Menteri ESDM Nomor 134.TK/EK.04/MEMBPE/2026 yang kemudian mendelegasikan WKP tersebut kepada PT PLN (Persero).
Baca Juga:Di Hari Jadi Ke-81 Jateng, Gubernur Luthfi Serukan Kebersamaan dalam Membangun Daerah
"Untuk membuktikan adanya potensi panas bumi, perlu dilakukan pengeboran. Namun, tentunya seluruh fase-fase perizinan harus terpenuhi," kata Dwi saat konferensi pers di Rumah Rakyat, Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (26/8/2026).
Menurut dia, apabila seluruh proses berjalan sesuai jadwal, pengeboran akan dilakukan pada akhir 2028 atau awal 2029. Pengeboran tersebut menjadi tahap penting untuk membuktikan apakah potensi panas bumi yang telah dipetakan melalui penelitian sebelumnya benar-benar dapat dimanfaatkan.
Kedalaman pengeboran diperkirakan mencapai 1.900 hingga 2.200 meter. Namun, titik pengeboran tidak ditentukan secara sembarangan karena harus mengacu pada hasil penelitian mengenai potensi panas bumi.
Jika hasil pengeboran menunjukkan potensi panas bumi yang memadai, tahap berikutnya adalah pembangunan infrastruktur pembangkit.
"Kalau didapat panas bumi yang cukup, kemudian dibangun infrastruktur, baru 2031 akan dilakukan commercial operation date atau COD untuk menghasilkan listrik," ujarnya.
Baca Juga:Luthfi Tantang Kepala Daerah Jaga APBD: Tak Boleh Ada Satu Rupiah Pun Salah Sasaran
Listrik yang dihasilkan nantinya direncanakan masuk ke jaringan Jawa, Madura, dan Bali.
Bukan Sekadar Soal Pengeboran
Meski proyek telah memiliki arah pengembangan, Pemprov Jateng memastikan masih ada sejumlah tahapan yang harus dilalui sebelum pengeboran.
Dwi mengatakan proses tersebut mencakup Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), hingga persetujuan lingkungan atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Selain perizinan, proses lingkungan juga akan melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan melalui forum konsultasi publik.
"Tentunya izin yang sudah dimiliki tidak serta-merta bisa langsung melakukan kegiatan. Ada pula forum dalam izin lingkungan, public hearing mengundang pihak terkait, seperti stakeholder, masyarakat, LSM untuk memberi saran dan masukan kegiatan tersebut," jelasnya.