Dugaan Korupsi Pengadaan Smart Classroom di Jateng: Kejaksaan Sita Rp3miliar, Modusnya Ganti Label

Kejati Jateng naikkan status korupsi pengadaan smart classroom di 13 daerah ke penyidikan. Modus mark-up dan ganti label, negara rugi, Rp3M disita.

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 02 September 2026 | 11:54 WIB
Dugaan Korupsi Pengadaan Smart Classroom di Jateng: Kejaksaan Sita Rp3miliar, Modusnya Ganti Label
Kajati Jateng Teguh Subroto (depan) dan Aspidsus Kejati Jateng Ade Hermawan (dua dari kanan) bersama sejumlah pejabat Kejati Jateng saat diwawancara di kantornya, Kota Semarang, Rabu (2/9/2026). [Suara.com/Eka Setiawan]
Baca 10 detik
  • Penyidik Pidsus Kejati Jateng menaikkan status kasus korupsi pengadaan smart classroom tahun 2024 ke tahap penyidikan.
  • Modus operandi kasus tersebut melibatkan pengiriman barang dari Cina, penggantian label, serta penggelembungan harga.
  • Kejati Jateng menyita uang senilai Rp3 miliar dari perusahaan swasta dan memeriksa sejumlah saksi penting.

SuaraJawaTengah.id - Kasus dugaan korupsi pengadaan smart classroom di 13 kabupaten/kota di Jateng telah naik ke tahap penyidikan.

Pada kasus yang ditangani Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jateng itu, sudah diperoleh bukti-bukti awal dugaan terjadinya tindak pidana.

Penyidik juga telah menyita uang Rp3miliar dari perusahaan swasta dalam proses ini.

Sumber uang yang dikorupsi itu berasal dari Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tahun anggaran 2024.

Baca Juga:Jateng Kejar Zero Sampah 2029, Ribuan Ton Sampah Disulap Jadi Listrik dan Bahan Bakar

Pengadaan smart clasroom itu atau papan interaktif digital (interactive flat panel) diduga terjadi penyimpangan.

“Modusnya barang dikirim dari luar negeri, seolah-olah principal, dari Cina kemudian diganti labelnya, mark up (harganya),” kata Asisten Pidsus Kejati Jateng Ade Hermawan saat konferensi pers HUT ke-81 Kejaksaan di Kantor Kejati Jateng, Kota Semarang, Rabu (2/9/2026).

Karena adanya mark up dan permainan ganti label itu, salah satunya, yang menjadi dugaan dalam pengadaan tersebut terjadi perbuatan melawan hukum berakibat adanya kerugian keuangan negara.

Saat ditanyakan siapa pihak yang melakukan mark up itu, Ade belum mau membeberkan. Namun, penyidik telah mengantongi bukti kuat adanya permainan pengadaan proyek itu.

“Yang kami tangani ada di 13 kabupaten/kota di Jateng, betul sudah ada penyitaan uang (Rp3miliar),” lanjutnya.

Baca Juga:Menelusuri Jejak Rahasia 3.427 Arsip Kuno: Ketika Batik Indonesia Menggebrak Pasar Global

Pada proses hukum yang sedang dilakukan Kejati Jateng itu, sudah ada pemeriksaan sejumlah saksi dan terus berjalan. Salah satunya Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jateng Sumarno yang sudah dimintai keterangan penyidik pada Senin (16/3/2026) lalu, termasuk pejabat bagian Barang Jasa Pemprov Jateng.

Kepala Kejati Jateng Teguh Subroto menegaskan komitmen pihaknya untuk melakukan penegakan hukum, tak terkecuali di bidang pidana khusus dengan transparan.

Kontributor : Eka Setiawan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak