- Ditreskrimsus Polda Jateng membongkar penyalahgunaan subsidi energi di Kebumen, Demak, dan Sukoharjo.
- Empat tersangka diamankan karena memodifikasi kendaraan dan memindahkan isi LPG subsidi demi meraup keuntungan.
- Kasus penyelewengan berbagai komoditas energi tersebut ditaksir menyebabkan kerugian mencapai lebih dari Rp11,2 miliar.
“Modus itu menunjukkan adanya sistem distribusi yang telah dipersiapkan secara terorganisir untuk memperoleh dan memperdagangkan kembali bio solar subsidi,” ujarnya.
Polisi memperkirakan praktik di Kebumen telah berlangsung sejak Juni 2026 dengan volume penyalahgunaan sekitar 27.000 liter bio solar subsidi.
Nilai subsidinya ditaksir mencapai sekitar Rp390,25 juta.
Solar Nelayan Tak Semuanya Sampai ke Nelayan
Baca Juga:Bansos Diputus Gara-gara Judol, Gubernur Ahmad Luthfi Turun Tangan Datangi Rumah Nenek Darmi
Modus yang lebih besar ditemukan polisi di Kabupaten Demak.
Pengungkapan dilakukan pada Mei 2026. Kali ini, pelaku menggunakan truk Toyota Dyna bernomor polisi H 9306 QG yang telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas sekitar 6.000 liter.
Saat diperiksa, truk tersebut ditemukan membawa sekitar 2.000 liter bio solar subsidi, lengkap dengan alat ukur dan pompa.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga menemukan sebuah gudang di Desa Bungo, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak.
Gudang tersebut diduga digunakan sebagai tempat penampungan sementara sebelum solar kembali dipasarkan.
Baca Juga:Antisipasi Gagal Panen! Pemprov Jateng Siapkan Asuransi 10 Ribu Hektar Sawah Lewat Jamkrida
Menurut Djoko, pelaku memperoleh bio solar menggunakan surat rekomendasi nelayan.
Namun solar yang diperoleh tidak seluruhnya disalurkan kepada kelompok yang berhak.
“Tersangka memperoleh bio solar dengan surat rekomendasi nelayan, kemudian mengumpulkannya di gudang. Sebagian disalurkan kepada nelayan, sedangkan sisanya dijual ke pihak yang tidak berhak menggunakan tangki modifikasi itu,” jelasnya.
Praktik tersebut diduga telah berlangsung sejak 2025.
Estimasi nilai penyalahgunaan subsidi dalam perkara Demak mencapai Rp3,46 miliar.
Kasus ini menunjukkan celah distribusi subsidi tidak hanya terjadi di tingkat pembelian di SPBU, tetapi juga dapat berlanjut ke tahap penampungan hingga penjualan kembali.