- Ratusan siswa dan guru di Gembong, Pati, mengalami keracunan setelah menyantap program Makan Bergizi Gratis pada 9 September 2026.
- Keterlambatan distribusi makanan oleh penyedia SPPG Gembong 1 membuat waktu konsumsi melewati batas aman sehingga memicu gejala sakit perut.
- Badan Gizi Nasional menjatuhkan sanksi skorsing kepada penyedia makanan serta menanggung seluruh biaya pengobatan korban di rumah sakit.
Perlahan, kondisi sang anak mulai menunjukkan perubahan. Tubuhnya yang sebelumnya terasa dingin mulai menghangat, bahkan air mata sempat keluar dari mata sang anak.
Setelah sadar, anak Andira masih mengalami gangguan. Ia mengaku suara di sekitarnya terdengar seperti hilang dan muncul kembali.
Sang anak mengalami gejala gangguan pencernaan sejak sore hari. Selain diare, anaknya juga merasakan mual, tetapi tidak sampai muntah, hanya mual.
Keesokan paginya, sang anak masih berangkat sekolah. Bahkan sebelum berangkat, ia kembali mengalami buang air besar.
Baca Juga:Trauma dengan MBG, Siswa di Pati Cerita Diare 5 Kali, Kepala Pusing hingga Mimisan Usai Makan
Setelah mengalami kejadian tersebut, anak Andira juga mulai merasakan trauma terhadap makanan MBG yang diterimanya. Sang anak bahkan mengungkapkan rasa takut untuk kembali mengonsumsi makanan tersebut.
“Duh, bikin trauma kayak gitu MBG-nya,” ujar Andira menirukan perkataan anaknya.
Ia meminta pihak yang bertanggung jawab memastikan makanan yang dibagikan benar-benar layak sebelum sampai ke tangan anak-anak.
“Benar-benar dipastikan itu layak untuk dikonsumsi anak,” harapnya.
Ia juga menyinggung persoalan waktu distribusi makanan yang disebut beberapa kali terlambat. Menurut informasi yang diterimanya dari anak, makanan yang diterima pada kejadian tersebut dalam kondisi sudah terlambat, bahkan makanan disebut sudah dalam keadaan kering.
Baca Juga:Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Kondisi makanan juga membuat siswa kesulitan memastikan apakah makanan tersebut masih layak dikonsumsi atau tidak.
“Makanan sudah ketutup daun pisang, terus dibakar,” kata Andira.
Sanksi Berlaku
Di lain, tempat Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Mayor Jenderal (Mayjen) (Purn) Trenggono akan melakukan suspend ke SPPG yang bersangkutan. Hal tersebut sesuai komitmen pemerintah dan BGN jika SPPG tidak beroperasi sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
"SPPG yang jelas di-suspend, kalau semakin jelek akan supend permanen. Itu sudah komitmen kita apabila ada dapur yang menyiapkan MBG tidak baik, dalam hal ini ada keracunan langsung kita suspend berat, kalau semakin jelek suspend permanen," tegas Trenggono kepada awak media, kemarin, Kamis, 10 September 2026.
Perlu diketahui, ada tiga kategori suspend, yakni suspend ringan selama 10 hari, suspend sedang selama 20 hari, dan suspend berat selama 30 hari. Sedangkan, jika terjadi peristiwa yang semakin parah maka SPPG akan ditutup permanen.