- Tim gabungan mengamankan 2.188 batang rokok ilegal dari pedagang di Wonosobo pada Jumat, 11 September 2026.
- Petugas juga memberikan edukasi kepada pemilik toko untuk mencegah penjualan produk tembakau tanpa pita cukai resmi.
- Seluruh barang bukti hasil operasi penertiban tersebut telah diserahkan kepada Kantor Bea Cukai Magelang.
SuaraJawaTengah.id - Tim gabungan dari sejumlah instansi mengamankan 2.188 batang rokok ilegal dalam operasi penertiban peredaran produk tembakau tanpa pita cukai resmi di sejumlah lokasi di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.
Rokok ilegal tersebut ditemukan dalam 113 bungkus dengan berbagai merek. Penertiban menyasar pedagang eceran dan toko kelontong yang diduga masih menyimpan maupun menjual produk tembakau tanpa dilengkapi pita cukai legal.
Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Satpol PP Kabupaten Wonosobo, Rame Istakhori, mengatakan seluruh barang temuan telah diamankan untuk proses penanganan lebih lanjut.
“Dalam penelusuran petugas mendapatkan total 113 bungkus rokok tanpa pita cukai resmi dari beragam merek, yang jika dikalkulasikan sekitar 2.188 batang. Seluruh temuan langsung dikumpulkan untuk proses penanganan lebih lanjut,” kata Rame di Wonosobo, Jumat (11/9/2026).
Baca Juga:Legendaris Sejak 1965, Ini 5 Fakta Soto Kuali Mbah Sumarsono yang Tak Pernah Sepi
Operasi tersebut melibatkan personel gabungan dari Kantor Bea Cukai Magelang, Satpol PP Kabupaten Wonosobo, Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, Kodim 0707/Wonosobo, Polres Wonosobo, Kejaksaan Negeri Wonosobo, serta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo.
Penertiban dilakukan sebagai bagian dari implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2026 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Tak Hanya Menyita, Petugas Beri Edukasi
Selain melakukan penindakan terhadap rokok ilegal yang ditemukan, petugas juga mengedepankan pendekatan edukatif kepada para pedagang.
Pemilik toko diberikan penjelasan mengenai cara mengenali ciri-ciri rokok ilegal, termasuk pentingnya memastikan produk tembakau yang diperjualbelikan telah memenuhi ketentuan cukai.
Baca Juga:Bosan Mudik Begitu Saja? Intip 5 Destinasi Wonosobo yang Siap Manjakan Mata Usai Lebaran
Edukasi tersebut dinilai penting untuk mencegah pedagang kembali menjual produk ilegal sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai risiko hukum dari peredaran rokok tanpa pita cukai.
Rame mengatakan langkah penertiban dan sosialisasi harus berjalan beriringan. Penindakan dilakukan terhadap pelanggaran, sementara edukasi menjadi upaya pencegahan agar peredaran rokok ilegal tidak terus berulang.
Menurut dia, peredaran rokok ilegal juga berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai. Padahal, penerimaan cukai hasil tembakau melalui skema DBHCHT kembali dialokasikan untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di daerah.
“Peredaran rokok ilegal berdampak langsung pada hilangnya potensi pendapatan negara yang bersumber dari sektor cukai. Padahal alokasi dana tersebut nantinya dikembalikan lagi ke daerah untuk membiayai pembangunan serta kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Pengawasan Bakal Terus Dilakukan
Pemkab Wonosobo bersama aparat penegak hukum dan Bea Cukai Magelang memastikan pengawasan terhadap peredaran produk tembakau ilegal akan terus dilakukan.