- Wakil Ketua DPRD Jateng Sarif Abdillah menyatakan perlunya komitmen kuat memproteksi Lahan Sawah Dilindungi untuk menjaga lumbung pangan nasional.
- Jawa Tengah mencatat produksi padi hampir 11 juta ton pada tahun 2025 serta berkontribusi sebesar 15,6 persen secara nasional.
- Sarif Abdillah mendorong Kementerian ATR/BPN mempercepat sertifikasi LP2B agar terdapat kejelasan status lahan pertanian dan wilayah investasi.
SuaraJawaTengah.id - Upaya memproteksi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Jawa Tengah memerlukan komitmen yang kuat, di tengah gencarnya perkembangan investasi dan pembangunan kawasan strategis di provinsi ini.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Sarif Abdillah mengatakan, hal itu perlu dilakukan untuk mempertahankan provinsi ini sebagai bagian dari lumbung pangan nasional.
"Meski di sisi lain kita juga tidak bisa menafikan bahwa kebutuhan terhadap hadirnya investasi merupakan sebuah keniscayaan," ungkapnya.
Berdasarkan data, lahan pertanian di Jawa Tengah sekitar 1,5 juta hektare. Dari luasan itu, pada 2025 lalu produktivitas padi atau gabah kering giling (GKG) dapat mencapai hampir 11 juta ton, dan berkontribusi sebesar 15,6% gabah kering nasional. Sementara, untuk 2026 ini, produksi padi di Jawa Tengah hingga akhir tahun ditargetkan sebesar 10,5 juta ton.
Baca Juga:Krisis Air Bersih Jangan Cuma Dianggap Masalah Musiman! Ini Peringatan Keras Wakil Ketua DPRD Jateng
Kakung, sapaan akrab Sarif menegaskan, pangan bukan sekadar komoditas, melainkan elemen peradaban yang harus dijaga keberadaannya.

"Oleh karena itu, kebijakan untuk melindungi LSD perlu dilaksanakan secara konsisten, terpadu, dan berdasarkan data yang valid," sebut Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Tengah ini.
Kakung mengapresiasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Jateng sudah melebihi target minimum 87%, sebagaimana ditetapkan Kementerian ATR/BPN. Meski demikian, untuk beberapa daerah perkotaan masih terkendala, karena terbatasnya lahan.
"Bagi yang sudah memenuhi target LP2B kita harapkan bisa mendapat insentif, sehingga komitmen untuk mempertahankan status itu juga semakin kuat," terangnya.
Kakung pun mendorong Kementerian ATR/BPN mempercepat sertifikasi LP2B, supaya adanya kejelasan status lahan tersebut.
Baca Juga:Ancaman Suhu Bumi Kian Nyata, Wakil Ketua DPRD Jateng Dorong Sekolah Masukkan Isu Iklim ke Kurikulum
"Dengan begitu, segera diketahui mana lahan yang boleh digunakan untuk investasi, atau mana lahan yang memang benar-benar tidak boleh dialihfungsikan," jelas legislator dari daerah pemilihan (dapil) Banyumas dan Cilacap ini.
Kakung menambahkan, penetapan LSD dan LP2B harus dilihat secara holistik. Dia mencontohkan kasus di Kota Surakarta yang sudah tidak ada lahan lagi, maka tidak bisa dipaksakan.
“Jadi harus dilihat secara holistik, jangan dipaksakan, tapi siapkan mekanisme bagaimana bisa disubsidi oleh daerah lain. Target 87% itu harus dilihat kecukupan provinsi juga,” katanya.
Sinergitas antara pemerintah pusat dan daerah, harap Kakung, juga semakin baik, terutama di sektor pertanahan dan tata ruang.
"Dengan demikian, ada semacam mitigasi berbagai persoalan sejak dari hulu. Jangan sampai ketika sudah menjadi konflik dan sengketa, baru kemudian kita berbenah," tandasnya.