- Komisi Yudisial menggelar seminar di Solo pada Rabu, 23 September 2026, untuk mendorong penguatan kewenangan kelembagaannya.
- Ketua KY Abdul Chair Ramadhan mengusulkan revisi undang-undang guna memperkuat pengawasan perilaku hakim dan independensi peradilan.
- Seminar tersebut turut melibatkan tokoh masyarakat, akademisi, serta perwakilan dari lebih dari 100 perguruan tinggi di Pulau Jawa.
Ia juga menyampaikan pandangan bahwa KY perlu memiliki kewenangan dalam pengawasan terhadap hakim konstitusi. Dalam konteks ini, ia menyinggung mekanisme Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang melibatkan unsur Komisioner KY, hakim konstitusi, dan akademisi hukum.
Libatkan Akademisi dan Tokoh Masyarakat
Seminar tersebut juga menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Ketua Bidang Rekrutmen KY Prof. Dr. Andi Muhammad Asrun, S.H., M.H., Ketua Baleg DPR Dr. Bob Hasan, S.H., M.H., Guru Besar Universitas Muhammadiyah Surakarta sekaligus mantan Ketua KY Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari, S.H., M.H., Ketua Komisi Hukum dan HAM DPP Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H., serta tokoh agama Habib Ali Bin Abubakar Al-Attas, S.H., M.H.
Raja Keraton Surakarta, Sri Susuhunan Pakubuwana XIII Purbaya, turut memberikan sambutan. Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan dukungan terhadap nilai-nilai luhur adat dan istiadat sebagai salah satu penguat penerapan etika.
Baca Juga:Balas Dendam Akademis Uya Kuya: Rumah Dijarah Akibat Hoax, Kini Lulus S2 Hukum IPK 3,72
Hadir pula Pengageng Sasana Wilalapa Gusti Kanjeng Ratu Panembahan Timoer Rumbai Kusuma Dewayani dari Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat beserta pendamping serta perwakilan MUI daerah.
Seminar Zona I KY melibatkan lebih dari 100 perguruan tinggi di Pulau Jawa yang telah memiliki nota kesepahaman (MoU) dengan Komisi Yudisial, khususnya para dekan fakultas hukum.
Kegiatan serupa selanjutnya direncanakan digelar di Makassar dan Palembang. Tiga zona tersebut menjadi bagian dari rangkaian diskusi KY mengenai penguatan kewenangan dan kelembagaan dalam sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia.