- Kapolda Jateng Irjen Pol Roy Hardi Siahaan mengancam sanksi pemecatan bagi anggota Polri yang membekingi judi dan narkoba pada Senin, 12 Oktober 2026.
- Kapolda memerintahkan seluruh personel, khususnya fungsi reserse, agar menindak tegas berbagai kejahatan jalanan yang sangat meresahkan masyarakat luas.
- Polda Jateng mengoptimalkan layanan darurat 110 dan mengimbau masyarakat agar segera melaporkan segala bentuk pelanggaran hukum.
SuaraJawaTengah.id - Kapolda Jateng Irjen Pol Roy Hardi Siahaan mengancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi anggota Polri yang terbukti membekingi perjudian dan peredaran narkotika.
Penegasan itu disampaikan Roy saat memimpin apel pagi perdana di Polda Jawa Tengah, Senin (12/10/2026).
Ia meminta seluruh personel, terutama fungsi reserse, tidak menyalahgunakan kewenangan untuk mencari keuntungan pribadi.
“Saya minta kepada seluruh anggota Reserse, tidak ada lagi yang menerima apa pun dari praktik perjudian, apalagi narkoba. Penanganan kasus narkoba tidak boleh transaksional,” tegas Roy.
Baca Juga:Pesan Tegas Roy Hardi di Hari Pertama Pimpin Polda Jateng: Berantas Begal, Narkoba hingga Curanmor!
Ia juga menginstruksikan jajarannya menindak tegas kejahatan yang meresahkan masyarakat, seperti begal, pencurian kendaraan bermotor, perampokan, dan tawuran bersenjata tajam.
Selain penegakan hukum, Roy menekankan tiga arahan utama, yakni tegas terhadap kejahatan, humanis dalam melayani kelompok rentan, serta cepat merespons laporan masyarakat.
Untuk mendukung pelayanan tersebut, ia meminta optimalisasi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan layanan darurat 110 agar petugas segera mendatangi lokasi kejadian.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto menambahkan, setiap dugaan pelanggaran oleh anggota akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Masyarakat juga diimbau melaporkan tindak pidana maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan melalui saluran pengaduan resmi.
Baca Juga:Bawa 10,63 Gram Sabu dari Pontianak, Dua Kurir Ditangkap di Pelabuhan Tanjung Emas