- Polda Jawa Tengah menangkap AM di Kendal pada Senin, 5 Oktober 2026, dengan barang bukti 5,76 gram sabu.
- Pengembangan kasus di sebuah kos Kaliwungu menghasilkan penangkapan tiga pria beserta barang bukti 81,86 gram sabu.
- Empat tersangka diamankan karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan oleh buronan berinisial S.
SuaraJawaTengah.id - Pengungkapan 5,76 gram sabu dari tangan seorang pria di Kendal, Jawa Tengah, berujung pada temuan 81,86 gram sabu di sebuah rumah kos di Kecamatan Kaliwungu.
Polisi mengamankan empat orang dalam pengungkapan yang dilakukan pada Senin (5/10/2026).
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah awalnya menangkap AM (33) di sebuah rumah kawasan Perumahan Candiroto, Kendal, sekitar pukul 15.00 WIB. Dari tangan AM, polisi menyita delapan paket sabu dengan berat bruto 5,76 gram.
Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol. Yos Guntur mengatakan penangkapan AM berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu di wilayah Kendal.
Baca Juga:Bawa 10,63 Gram Sabu dari Pontianak, Dua Kurir Ditangkap di Pelabuhan Tanjung Emas
"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan delapan paket sabu dengan berat bruto 5,76 gram, satu unit telepon seluler, satu kotak plastik klip kecil, bekas bungkus rokok, satu timbangan digital, dan satu lakban warna cokelat," kata Yos, Kamis (8/10/2026).
Dari pemeriksaan, AM mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial V dan diperintah S yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). AM disebut bertugas memecah sabu menjadi paket kecil dan menempatkannya sesuai alamat yang diberikan.
Keterangan tersebut kemudian dikembangkan polisi. Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas bergerak ke sebuah tempat kos di Perumahan Delta, Kaliwungu.
Di lokasi itu, polisi mengamankan tiga pria, yakni VA (25), LP (30), dan BH (33). Penggeledahan kemudian menemukan 16 paket sabu dengan berat bruto 81,86 gram, satu timbangan digital, satu kotak plastik klip kecil, satu sepeda motor, dan satu kotak sedotan.
Menurut Yos, VA mengaku memperoleh sabu dari S yang berstatus DPO. VA diduga menjalankan pola serupa, yakni memecah, mengemas, dan menempatkan sabu sesuai perintah.
Baca Juga:Kapolda Jateng Irjen Ribut Hari Wibowo Dimutasi, Digantikan Brigjen Roy Hardi Siahaan
VA mengaku telah menerima sabu sebanyak tiga kali dengan jumlah masing-masing 5 gram, 10 gram, dan 100 gram. Ia disebut mendapat upah Rp450 ribu setiap lima gram sabu yang terjual. Sementara LP dan BH diduga membantu proses pemecahan, pengemasan, dan penempatan sabu.
Yos mengatakan pengungkapan tersebut menunjukkan pentingnya pendalaman terhadap keterangan tersangka untuk membongkar jaringan peredaran narkotika.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yuliyanto mengajak masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada polisi.
“Masyarakat adalah bagian penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Informasi dari lingkungan, sekecil apa pun, bisa menjadi awal bagi petugas untuk mencegah peredaran narkotika berkembang lebih jauh,” kata Yuliyanto.