- KPK membuka penyidikan baru terkait pengembangan kasus dugaan korupsi Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq tanpa menetapkan tersangka.
- JPU KPK menuntut Fadia Arafiq lima tahun penjara atas pengaturan pengadaan outsourcing dan penerimaan gratifikasi Rp2,6 miliar.
- Jaksa meminta majelis hakim menolak pengembalian barang bukti karena masih diperlukan untuk pembuktian penyidikan lanjutan.
JPU menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dengan adanya penyidikan baru, pengembangan perkara Fadia kini tidak hanya berkutat pada proses pembuktian dalam sidang perkara pokok. Namun, arah dan cakupan dugaan tindak pidana yang tengah didalami KPK masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari penyidik.
Belum adanya penetapan tersangka dalam penyidikan baru juga berarti belum ada pihak yang secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pengembangan tersebut. Proses penyidikan selanjutnya akan menentukan bagaimana temuan baru itu ditindaklanjuti berdasarkan bukti yang diperoleh penyidik.
Baca Juga:Jaksa Tuntut Fadia Arafiq 5 Tahun, Diduga Atur Proyek Outsourcing untuk Perusahaannya