- Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq dituntut lima tahun penjara oleh jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Semarang pada hari Kamis.
- Fadia didakwa mengatur proyek pengadaan outsourcing untuk perusahaan miliknya sendiri serta menerima gratifikasi senilai Rp2,6 miliar.
- Jaksa juga menuntut denda Rp250 juta, pembayaran uang pengganti Rp2,6 miliar, dan pencabutan hak politik selama lima tahun.
SuaraJawaTengah.id - Dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq berawal dari pengadaan tenaga alih daya atau outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Fadia diduga mengatur sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memenangkan perusahaan yang didirikannya dalam proyek tersebut.
Atas perkara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Fadia dengan pidana lima tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU KPK Agus Subagya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis.
Selain hukuman penjara, jaksa menuntut Fadia membayar denda Rp250 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.
Baca Juga:Update Kasus Korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, KPK Maraton Periksa 14 Saksi
Jaksa menyatakan Fadia terbukti melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diduga Atur Proyek untuk Perusahaan Sendiri
Salah satu poin utama dalam tuntutan jaksa berkaitan dengan pengadaan tenaga alih daya pada sejumlah dinas di Kabupaten Pekalongan.
Menurut penuntut umum, Fadia diduga memerintahkan sejumlah OPD untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dalam pengadaan tenaga outsourcing pada kurun waktu 2022 hingga 2026.
Perusahaan tersebut menjadi sorotan karena, menurut jaksa, PT RNB merupakan perusahaan yang didirikan oleh Fadia.
Baca Juga:Seret Nama Gubernur di Pusaran OTT, Ahmad Luthfi Ungkap Fakta Pertemuan dengan Fadia A Rafiq
Dengan demikian, jaksa menilai terdapat kepentingan Fadia dalam proses pengadaan yang berlangsung di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tersebut.
Dugaan pengaturan itu menjadi salah satu dasar penuntut umum dalam meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap Fadia.
Selain perkara pengadaan, jaksa juga menguraikan dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan Fadia.
Dalam dakwaan kedua, penuntut umum menilai Fadia terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah kepala OPD dengan nilai mencapai Rp2,6 miliar.
Jaksa kemudian meminta agar uang tersebut diperhitungkan sebagai uang pengganti yang wajib dibayarkan terdakwa.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,6 miliar,” demikian pokok tuntutan jaksa dalam perkara tersebut.