- KPK membuka penyidikan baru terkait pengembangan kasus dugaan korupsi Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq tanpa menetapkan tersangka.
- JPU KPK menuntut Fadia Arafiq lima tahun penjara atas pengaturan pengadaan outsourcing dan penerimaan gratifikasi Rp2,6 miliar.
- Jaksa meminta majelis hakim menolak pengembalian barang bukti karena masih diperlukan untuk pembuktian penyidikan lanjutan.
SuaraJawaTengah.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq. Meski penyidikan baru telah berjalan, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Fauzi Rochmat dalam sidang dengan agenda tanggapan jaksa atas pembelaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Kamis (15/10/2026).
Menurut jaksa, penyidik menemukan dugaan tindak pidana lain ketika mengembangkan perkara yang saat ini menjerat Fadia. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mendalami dugaan tindak pidana yang berbeda dari perkara pokok yang sedang disidangkan.
Jaksa menjelaskan, penerbitan sprindik tidak harus bersamaan dengan penetapan tersangka. Keduanya merupakan produk hukum yang terpisah sehingga penyidikan dapat berjalan tanpa harus langsung menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.
Baca Juga:Jaksa Tuntut Fadia Arafiq 5 Tahun, Diduga Atur Proyek Outsourcing untuk Perusahaannya
Namun, hingga persidangan berlangsung, belum ada penetapan tersangka dalam penyidikan baru tersebut. Sementara itu, rincian dugaan tindak pidana yang menjadi dasar pengembangan perkara belum diungkapkan dalam keterangan jaksa di persidangan.
Perkembangan ini menjadi babak lanjutan dalam penanganan perkara Fadia. Di tengah proses persidangan perkara pokok, KPK masih mendalami dugaan tindak pidana lain yang ditemukan penyidik.
Barang Bukti Masih Dibutuhkan untuk Penyidikan Baru
Dalam persidangan tersebut, jaksa juga menanggapi permintaan pihak terdakwa agar sejumlah barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum untuk kepentingan penyidikan baru.
Permintaan itu berkaitan dengan Sprindik Nomor Dik/61/Dik.00/01/09/2026. Menurut jaksa, barang bukti yang dimaksud masih diperlukan untuk kepentingan pembuktian dugaan tindak pidana dalam penyidikan lanjutan.
Baca Juga:Jaksa Tuntut Sudewo 8,5 Tahun Penjara, Suap DJKA hingga Pemerasan Jabatan Desa
Atas dasar tersebut, JPU meminta majelis hakim menolak pembelaan terdakwa dan tetap berpegang pada tuntutan pidana yang telah disampaikan sebelumnya.
Kebutuhan atas barang bukti itu menunjukkan bahwa dokumen atau benda yang berkaitan dengan perkara pokok masih memiliki relevansi dalam proses penyidikan berikutnya. Meski demikian, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai jenis barang bukti maupun kaitannya secara spesifik dengan dugaan tindak pidana baru.
Didakwa Atur Pengadaan Outsourcing dan Terima Gratifikasi
Dalam perkara pokok, JPU KPK menuntut Fadia Arafiq dengan pidana penjara selama lima tahun. Jaksa menilai Fadia terlibat dalam pengaturan pengadaan tenaga alih daya atau outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan selama periode 2022–2026.
Dalam dakwaan, Fadia disebut memerintahkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dalam pengadaan tenaga alih daya. Perusahaan tersebut disebut didirikan oleh Fadia Arafiq.
Selain dugaan pengaturan pengadaan, jaksa juga mendakwa Fadia menerima gratifikasi dari sejumlah kepala OPD dengan nilai mencapai Rp2,6 miliar.