- Bupati Pati nonaktif Sudewo divonis 8,5 tahun penjara oleh PN Semarang pada Rabu (21/10/2026).
- Sudewo terbukti melakukan korupsi proyek DJKA serta pemerasan pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.
- Selain penjara, Sudewo didenda Rp300 juta dan wajib membayar uang pengganti sekitar Rp3,5 miliar.
Sementara itu, Sudewo menyatakan keberatan terhadap putusan tersebut dan menilai terdapat intervensi politik. Pernyataan itu merupakan tanggapan Sudewo atas vonis yang dijatuhkan hakim, bukan kesimpulan yang telah dibuktikan dalam persidangan.
Sudewo menyebut putusan tersebut sebagai sesuatu yang mengejutkan dan mengklaim adanya intervensi politik.
Perkara Sudewo menjadi pengingat bahwa jabatan publik membawa tanggung jawab yang tidak berhenti pada pelaksanaan program pemerintahan. Integritas, transparansi, dan akuntabilitas juga menjadi bagian penting dari kepercayaan masyarakat kepada pemimpinnya.
Dengan vonis 8 tahun 6 bulan penjara, perkara ini kini memasuki tahap penting dalam proses hukum. Sikap Sudewo terhadap putusan dan kemungkinan upaya hukum berikutnya akan menentukan kelanjutan perkara tersebut.
Baca Juga:Terjaring OTT, KPK Periksa Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo di Mapolresta Klaten
Bagi masyarakat Pati, persoalan yang tak kalah penting adalah memastikan tata kelola pemerintahan daerah tetap berjalan, pelayanan publik tidak terganggu, dan proses pengisian jabatan di tingkat desa berlangsung secara transparan serta sesuai ketentuan hukum.