- Bupati Pati nonaktif Sudewo divonis 8,5 tahun penjara oleh PN Semarang pada Rabu (21/10/2026).
- Sudewo terbukti melakukan korupsi proyek DJKA serta pemerasan pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.
- Selain penjara, Sudewo didenda Rp300 juta dan wajib membayar uang pengganti sekitar Rp3,5 miliar.
SuaraJawaTengah.id - Kepercayaan publik terhadap pejabat kembali menjadi sorotan setelah Bupati Pati nonaktif Sudewo dijatuhi hukuman 8 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan pemerasan terkait pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang membacakan putusan tersebut pada Rabu (21/10/2026).
Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono menyatakan Sudewo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang diputus dalam perkara tersebut.
Vonis itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Selain pidana penjara, Sudewo dijatuhi denda Rp300 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp3,5 miliar.
Baca Juga:Terjaring OTT, KPK Periksa Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo di Mapolresta Klaten
Putusan tersebut menempatkan Sudewo dalam pusaran persoalan yang lebih luas daripada sekadar hukuman pidana: integritas pejabat publik dan penggunaan kewenangan yang semestinya dijalankan untuk kepentingan masyarakat.
Suap Proyek dan Gratifikasi Miliaran Rupiah
Dalam perkara yang berkaitan dengan proyek DJKA, majelis hakim menyatakan Sudewo terbukti menerima suap sebesar Rp1,3 miliar serta gratifikasi berupa uang dan barang dengan nilai total Rp2,1 miliar.
Perkara tersebut berkaitan dengan proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Kasus ini memperlihatkan bagaimana dugaan penyimpangan dalam proyek pemerintah dapat menyeret pejabat ke proses pertanggungjawaban pidana.
Selain menjatuhkan hukuman penjara dan denda, hakim menetapkan kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,5 miliar. Rincian kewajiban pembayaran tersebut perlu dibedakan dari nilai suap dan gratifikasi agar tidak menimbulkan penghitungan ganda atas nilai-nilai dalam perkara.
Baca Juga:KPK Buka Penyidikan Baru Kasus Fadia Arafiq, Belum Ada Tersangka
Persoalan hukum Sudewo tidak berhenti pada perkara proyek perkeretaapian. Ia juga dinyatakan terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam perkara pemerasan terkait pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.
Dalam perkara tersebut, nama Sumarjiono, Abdul Suyono, dan Sukarjan turut terseret. Ketiganya masing-masing disebut sebagai Kepala Desa Karangrowo, Kepala Desa Sukorukun, dan Kepala Desa Arumanis.
KPK mengamankan barang bukti uang sebesar Rp2,4 miliar dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap sejumlah calon perangkat desa.
Kasus ini menjadi perhatian karena proses pengisian perangkat desa semestinya berjalan berdasarkan aturan dan kepentingan pelayanan masyarakat, bukan menjadi ruang bagi penyalahgunaan kewenangan.
Hak Politik Tidak Dicabut
Dalam putusannya, majelis hakim menolak tuntutan jaksa yang meminta pencabutan hak Sudewo untuk dipilih dalam jabatan publik.