- Petugas gabungan menggerebek bangunan tanpa izin di Kabupaten Karanganyar pada Selasa subuh untuk memburu pelaku.
- Polisi menyita senjata tajam dan mengantongi identitas pelaku buron yang berlatar belakang sebagai mantan narapidana terorisme.
- Pelaku utama berinisial AS alias Sutrisno telah ditangkap sebelumnya dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran.
SuaraJawaTengah.id - Petugas gabungan menggerebek sebuah bangunan di Kabupaten Karanganyar, Jateng, untuk memburu pelaku lain kasus pembakaran Warung Mi Babi di Kabupaten Sukoharjo.
Pada penggerebekan Selasa (27/10/2026) Subuh, polisi belum berhasil menangkap pelaku. Namun, identitasnya sudah diketahui dan punya latar belakang mantan narapidana terorisme.
"Iya, informasinya seperti itu (mantan napiter)," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena kepada wartawan, Selasa.
Penggerebekan dipimpin Kapolda Jateng Irjen Pol Roy Hardi Siahaan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Anwar Nasir, Kapolres Sukoharjo dan Kapolres Karanganyar.
Baca Juga:Polisi Libatkan Densus 88 dan Jatanras Usut Pembakaran Warung Mi dan Babi di Sukoharjo
Penggerebekan belum membuahkan hasil. Petugas hanya mendapati beberapa senjata tajam di sana.
Informasi yang dihimpun, lokasi yang digerebek adalah sebuah bangunan digunakan untuk aktivitas pondok pesantren. Namanya Hamalatul Quran.
"Kita belum bisa sebut ponpes, karena itu belum ada izinnya," lanjut Sena.
Di sisi lain, Sena menyebut pelaku AS alias Sutrisno yang ditangkap pada Senin (19/10/2026) malam kini sudah ditetapkan tersangka kasus pembakaran warung Mi Babi itu.
AS ini juga seorang mantan napiter, kasus Bom Thamrin Januari 2016 silam. Vonisnya ketika itu 5 tahun, sebelumnya ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88/Antiteror Polri.
Baca Juga:Kisah Ustazah Mona: Ibu Bhayangkari Sekaligus Guru PAI yang Siap Harumkan Nama di MTQ Nasional
"Sudah kami tetapkan tersangka, satu tersangka lain kami terbitkan DPO," tandas Sena.
Kontributor : Eka Setiawan