Kembangkan Kasus Pembakaran Warung Mi Babi, Polisi Gerebek Ponpes di Karanganyar

Polisi menggerebek bangunan tanpa izin di Karanganyar terkait pembakaran warung di Sukoharjo. Pelaku buron beridentitas mantan napiter, sementara satu tersangka ditangkap.

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 28 Oktober 2026 | 07:56 WIB
Kembangkan Kasus Pembakaran Warung Mi Babi, Polisi Gerebek Ponpes di Karanganyar
Petugas gabungan ketika hendak menangkap AS di Sukoharjo, Senin (19/10/2026) malam. [Istimewa]
Baca 10 detik
  • Petugas gabungan menggerebek bangunan tanpa izin di Kabupaten Karanganyar pada Selasa subuh untuk memburu pelaku.
  • Polisi menyita senjata tajam dan mengantongi identitas pelaku buron yang berlatar belakang sebagai mantan narapidana terorisme.
  • Pelaku utama berinisial AS alias Sutrisno telah ditangkap sebelumnya dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran.

SuaraJawaTengah.id - Petugas gabungan menggerebek sebuah bangunan di Kabupaten Karanganyar, Jateng, untuk memburu pelaku lain kasus pembakaran Warung Mi Babi di Kabupaten Sukoharjo.

Pada penggerebekan Selasa (27/10/2026) Subuh, polisi belum berhasil menangkap pelaku. Namun, identitasnya sudah diketahui dan punya latar belakang mantan narapidana terorisme.

"Iya, informasinya seperti itu (mantan napiter)," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena kepada wartawan, Selasa.

Penggerebekan dipimpin Kapolda Jateng Irjen Pol Roy Hardi Siahaan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Anwar Nasir, Kapolres Sukoharjo dan Kapolres Karanganyar.

Baca Juga:Polisi Libatkan Densus 88 dan Jatanras Usut Pembakaran Warung Mi dan Babi di Sukoharjo

Penggerebekan belum membuahkan hasil. Petugas hanya mendapati beberapa senjata tajam di sana.

Informasi yang dihimpun, lokasi yang digerebek adalah sebuah bangunan digunakan untuk aktivitas pondok pesantren. Namanya Hamalatul Quran.

"Kita belum bisa sebut ponpes, karena itu belum ada izinnya," lanjut Sena.

Di sisi lain, Sena menyebut pelaku AS alias Sutrisno yang ditangkap pada Senin (19/10/2026) malam kini sudah ditetapkan tersangka kasus pembakaran warung Mi Babi itu.

AS ini juga seorang mantan napiter, kasus Bom Thamrin Januari 2016 silam. Vonisnya ketika itu 5 tahun, sebelumnya ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88/Antiteror Polri.

Baca Juga:Kisah Ustazah Mona: Ibu Bhayangkari Sekaligus Guru PAI yang Siap Harumkan Nama di MTQ Nasional

"Sudah kami tetapkan tersangka, satu tersangka lain kami terbitkan DPO," tandas Sena.

Kontributor : Eka Setiawan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak