SuaraJawaTengah.id - Artis sinetron yang menjadi caleg Partai Nasdem di Dapil I Jateng, Adly Fairuz dilarang melakukan kampanye di Kecamatan Pageruyung, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah pada Sabtu (16/3/2019).
Adly kena semprit lantaran melakukan kampanye karena tidak mengantongi izin kegiatan kampanye di wilayah tersebut. Selain itu, Adly diperintahkan Bawaslu setempat untuk membuka baju partai politiknya saat berada di Desa Krikil.
Ketua Panwaslu Pangeruyung, Fahrudin, menyebut Adly dilarang melakukan kegiatan kampanye karena tidak memiliki izin atau mengantongi surat tanda terima pemberitahuan (STTP), baik dari aparat kepolisian dan penyelenggara pemilu maupun pengawas pemilu.
"Adly ke Desa Krikil tanpa pemberitahuan kampanye dan tidak ada STTP. Kami lantas menghentikan rombongannya dan memintanya untuk tidak ke luar mobil lebih dulu. Waktu di mobil, kami lantas meminta dia dan tim melepas baju berlogo Partai Nasdem warna biru. Itu kami lakukan sekaligus untuk mencegah agar tidak berkampanye,” ujar Fahrudin dalam keterangan resmi kepada Semarangpos.com - jaringan Suara.com, Minggu (17/3/2019).
Baca Juga: Perdana, Panasonic Hadirkan Kamera Mirrorless Lumix S1R dan S1
Setelah dipaksa buka baju partai pengusungnya, Adly langsung berganti mengenakan baju berwarna putih polos yang dipandu rompi warna hitam. Sedangkan, timnya menggenakan kaos biasa.
Adly yang bertarung memperebutkan kursi DPR dari Dapil I, meliputi Kabupaten Semarang, Kendal, Kota Semarang, dan Salatiga sempat membuat heboh warga sekitar. Namun, kedatangannya tak berlangsung lama, sebelum ditindak petugas panwas setermpat.
Ia hanya melakukan foto-foto dengan warga tanpa melakukan orasi politi. Selain melarang Adly berkampanye di lokasi, Panwaslu Pageruyung menyisir lokasi guna memastikan tidak adanya alat peraga atau bahan kampanye.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kendal, Arief Musthofifin, menyayangkan sikap Adly Fairuz yang tidak mematuhi aturan kampanye yang mewajibkan caleg untuk mengantongi surat pemberitahuan atau STTP.
Padahal mekanisme itu sudah diatur dalam UU No.7/2017 tentang Pemilu, PKPU No.23/2018, PKPU No.28/2018, PKPU No.33/ 2018, dan Peraturan Bawaslu No.28/2018. Selain itu, Arief mengemukakan kejadian yang dilakukan Adly tidak hanya berlangsung kali ini saja.
Baca Juga: Gelar Swiss Open 2019 Angkat Pede Fajar / Rian
"Dulu di Rowosari juga menanggalkan baju parpol karena tidak ada pemberitahun kampanye. Bila caleg tetap nekat, maka kami akan jadikan ini sebagai dugaan pelanggaran," ujar Arief.
Berita Terkait
-
7 Pesona Revi Mariska Berhasil Wisuda Sarjana di Usia 38 Tahun, Inspiratif!
-
Status Ratu Wulla Caleg NasDem yang Mundur Belum Diputuskan KPU, Ini Penjelasan Hasyim Asy'ari
-
Ratu Wulla Dapat Tugas Khusus dari Surya Paloh Usai Mundur sebagai Caleg, Jadi Calon Bupati Sumba Barat Daya?
-
Sekjen NasDem Sebut Ratu Wulla Mundur sebagai Caleg DPR Atas Kemauan Sendiri
-
Deretan Nama Pesohor Gagal Jadi Legislator Hingga Teka-teki di Balik Caleg NasDem Mundur
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Ngerinya Tanjakan Silayur: Titik Kritis Kecelakaan yang Kini Jadi Prioritas Pemerintah Kota Semarang
-
Semarang Waspada Hujan dan Banjir Rob Akhir Pekan Ini, Ini Penjelasan BMKG
-
Wapres Gibran Dukung UMKM dan Pemberdayaan Ekonomi Perempuan di Semarang
-
Dari Tambakmulyo untuk Jateng: Mimpi Sanitasi Layak Menuju SDGs
-
Pengamat Nilai Program Pendidikan Gratis dan Rp300 Juta per RW dari Yoyok-Joss Realistis