SuaraJawaTengah.id - Artis sinetron yang menjadi caleg Partai Nasdem di Dapil I Jateng, Adly Fairuz dilarang melakukan kampanye di Kecamatan Pageruyung, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah pada Sabtu (16/3/2019).
Adly kena semprit lantaran melakukan kampanye karena tidak mengantongi izin kegiatan kampanye di wilayah tersebut. Selain itu, Adly diperintahkan Bawaslu setempat untuk membuka baju partai politiknya saat berada di Desa Krikil.
Ketua Panwaslu Pangeruyung, Fahrudin, menyebut Adly dilarang melakukan kegiatan kampanye karena tidak memiliki izin atau mengantongi surat tanda terima pemberitahuan (STTP), baik dari aparat kepolisian dan penyelenggara pemilu maupun pengawas pemilu.
"Adly ke Desa Krikil tanpa pemberitahuan kampanye dan tidak ada STTP. Kami lantas menghentikan rombongannya dan memintanya untuk tidak ke luar mobil lebih dulu. Waktu di mobil, kami lantas meminta dia dan tim melepas baju berlogo Partai Nasdem warna biru. Itu kami lakukan sekaligus untuk mencegah agar tidak berkampanye,” ujar Fahrudin dalam keterangan resmi kepada Semarangpos.com - jaringan Suara.com, Minggu (17/3/2019).
Setelah dipaksa buka baju partai pengusungnya, Adly langsung berganti mengenakan baju berwarna putih polos yang dipandu rompi warna hitam. Sedangkan, timnya menggenakan kaos biasa.
Adly yang bertarung memperebutkan kursi DPR dari Dapil I, meliputi Kabupaten Semarang, Kendal, Kota Semarang, dan Salatiga sempat membuat heboh warga sekitar. Namun, kedatangannya tak berlangsung lama, sebelum ditindak petugas panwas setermpat.
Ia hanya melakukan foto-foto dengan warga tanpa melakukan orasi politi. Selain melarang Adly berkampanye di lokasi, Panwaslu Pageruyung menyisir lokasi guna memastikan tidak adanya alat peraga atau bahan kampanye.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kendal, Arief Musthofifin, menyayangkan sikap Adly Fairuz yang tidak mematuhi aturan kampanye yang mewajibkan caleg untuk mengantongi surat pemberitahuan atau STTP.
Padahal mekanisme itu sudah diatur dalam UU No.7/2017 tentang Pemilu, PKPU No.23/2018, PKPU No.28/2018, PKPU No.33/ 2018, dan Peraturan Bawaslu No.28/2018. Selain itu, Arief mengemukakan kejadian yang dilakukan Adly tidak hanya berlangsung kali ini saja.
Baca Juga: Perdana, Panasonic Hadirkan Kamera Mirrorless Lumix S1R dan S1
"Dulu di Rowosari juga menanggalkan baju parpol karena tidak ada pemberitahun kampanye. Bila caleg tetap nekat, maka kami akan jadikan ini sebagai dugaan pelanggaran," ujar Arief.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
-
Guncangan di Grup Astra: Izin Tambang Martabe Dicabut Prabowo, Saham UNTR Terjun Bebas 14%!
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
Terkini
-
Pantura Jateng Siaga Banjir dan Longsor! BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat Ekstrem
-
3 MPV Bekas Rp50 Jutaan Tahun 2005 ke Atas: Mewah, Nyaman, dan Kini Gampang Dirawat!
-
BRI Peduli Salurkan Bantuan CSR untuk Gapura Tanjung Water Park, Dukung Ekonomi Lokal Grobogan
-
OTT Bupati Sudewo, KPK Amankan Rp2,6 Miliar! Inilah Alur Pemerasan Jabatan Perangkat Desa di Pati
-
5 Modus Korupsi Bupati Pati Sudewo, Peras Kades Demi Jabatan Perangkat Desa