SuaraJawaTengah.id - Artis sinetron yang menjadi caleg Partai Nasdem di Dapil I Jateng, Adly Fairuz dilarang melakukan kampanye di Kecamatan Pageruyung, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah pada Sabtu (16/3/2019).
Adly kena semprit lantaran melakukan kampanye karena tidak mengantongi izin kegiatan kampanye di wilayah tersebut. Selain itu, Adly diperintahkan Bawaslu setempat untuk membuka baju partai politiknya saat berada di Desa Krikil.
Ketua Panwaslu Pangeruyung, Fahrudin, menyebut Adly dilarang melakukan kegiatan kampanye karena tidak memiliki izin atau mengantongi surat tanda terima pemberitahuan (STTP), baik dari aparat kepolisian dan penyelenggara pemilu maupun pengawas pemilu.
"Adly ke Desa Krikil tanpa pemberitahuan kampanye dan tidak ada STTP. Kami lantas menghentikan rombongannya dan memintanya untuk tidak ke luar mobil lebih dulu. Waktu di mobil, kami lantas meminta dia dan tim melepas baju berlogo Partai Nasdem warna biru. Itu kami lakukan sekaligus untuk mencegah agar tidak berkampanye,” ujar Fahrudin dalam keterangan resmi kepada Semarangpos.com - jaringan Suara.com, Minggu (17/3/2019).
Setelah dipaksa buka baju partai pengusungnya, Adly langsung berganti mengenakan baju berwarna putih polos yang dipandu rompi warna hitam. Sedangkan, timnya menggenakan kaos biasa.
Adly yang bertarung memperebutkan kursi DPR dari Dapil I, meliputi Kabupaten Semarang, Kendal, Kota Semarang, dan Salatiga sempat membuat heboh warga sekitar. Namun, kedatangannya tak berlangsung lama, sebelum ditindak petugas panwas setermpat.
Ia hanya melakukan foto-foto dengan warga tanpa melakukan orasi politi. Selain melarang Adly berkampanye di lokasi, Panwaslu Pageruyung menyisir lokasi guna memastikan tidak adanya alat peraga atau bahan kampanye.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kendal, Arief Musthofifin, menyayangkan sikap Adly Fairuz yang tidak mematuhi aturan kampanye yang mewajibkan caleg untuk mengantongi surat pemberitahuan atau STTP.
Padahal mekanisme itu sudah diatur dalam UU No.7/2017 tentang Pemilu, PKPU No.23/2018, PKPU No.28/2018, PKPU No.33/ 2018, dan Peraturan Bawaslu No.28/2018. Selain itu, Arief mengemukakan kejadian yang dilakukan Adly tidak hanya berlangsung kali ini saja.
Baca Juga: Perdana, Panasonic Hadirkan Kamera Mirrorless Lumix S1R dan S1
"Dulu di Rowosari juga menanggalkan baju parpol karena tidak ada pemberitahun kampanye. Bila caleg tetap nekat, maka kami akan jadikan ini sebagai dugaan pelanggaran," ujar Arief.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
Jelang EPA U-19, Kendal Tornado FC Youth Simulasi Jadwal Kompetisi
-
Kecelakaan Maut di Blora! Truk Rem Blong Tabrak 5 Motor, Satu Orang Tewas
-
Horor di Tol Semarang-Solo! Tronton Diduga Rem Blong Hantam 2 Truk, 1 Tewas di Tempat
-
Naik Vespa, Taj Yasin Tinjau SPBU untuk Pastikan Ketersediaan BBM di Jateng Aman Jelang Lebaran
-
Waspada! BMKG Beri Peringatan Dini Cuaca di Semarang, Potensi Hujan Lebat Disertai Petir