SuaraJawaTengah.id - Artis sinetron yang menjadi caleg Partai Nasdem di Dapil I Jateng, Adly Fairuz dilarang melakukan kampanye di Kecamatan Pageruyung, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah pada Sabtu (16/3/2019).
Adly kena semprit lantaran melakukan kampanye karena tidak mengantongi izin kegiatan kampanye di wilayah tersebut. Selain itu, Adly diperintahkan Bawaslu setempat untuk membuka baju partai politiknya saat berada di Desa Krikil.
Ketua Panwaslu Pangeruyung, Fahrudin, menyebut Adly dilarang melakukan kegiatan kampanye karena tidak memiliki izin atau mengantongi surat tanda terima pemberitahuan (STTP), baik dari aparat kepolisian dan penyelenggara pemilu maupun pengawas pemilu.
"Adly ke Desa Krikil tanpa pemberitahuan kampanye dan tidak ada STTP. Kami lantas menghentikan rombongannya dan memintanya untuk tidak ke luar mobil lebih dulu. Waktu di mobil, kami lantas meminta dia dan tim melepas baju berlogo Partai Nasdem warna biru. Itu kami lakukan sekaligus untuk mencegah agar tidak berkampanye,” ujar Fahrudin dalam keterangan resmi kepada Semarangpos.com - jaringan Suara.com, Minggu (17/3/2019).
Setelah dipaksa buka baju partai pengusungnya, Adly langsung berganti mengenakan baju berwarna putih polos yang dipandu rompi warna hitam. Sedangkan, timnya menggenakan kaos biasa.
Adly yang bertarung memperebutkan kursi DPR dari Dapil I, meliputi Kabupaten Semarang, Kendal, Kota Semarang, dan Salatiga sempat membuat heboh warga sekitar. Namun, kedatangannya tak berlangsung lama, sebelum ditindak petugas panwas setermpat.
Ia hanya melakukan foto-foto dengan warga tanpa melakukan orasi politi. Selain melarang Adly berkampanye di lokasi, Panwaslu Pageruyung menyisir lokasi guna memastikan tidak adanya alat peraga atau bahan kampanye.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kendal, Arief Musthofifin, menyayangkan sikap Adly Fairuz yang tidak mematuhi aturan kampanye yang mewajibkan caleg untuk mengantongi surat pemberitahuan atau STTP.
Padahal mekanisme itu sudah diatur dalam UU No.7/2017 tentang Pemilu, PKPU No.23/2018, PKPU No.28/2018, PKPU No.33/ 2018, dan Peraturan Bawaslu No.28/2018. Selain itu, Arief mengemukakan kejadian yang dilakukan Adly tidak hanya berlangsung kali ini saja.
Baca Juga: Perdana, Panasonic Hadirkan Kamera Mirrorless Lumix S1R dan S1
"Dulu di Rowosari juga menanggalkan baju parpol karena tidak ada pemberitahun kampanye. Bila caleg tetap nekat, maka kami akan jadikan ini sebagai dugaan pelanggaran," ujar Arief.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Wujud Syukur 12 Tahun Perjalanan Perusahaan, Semen Gresik Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim
-
Darurat Kecelakaan Kerja di Jawa Tengah: Wagub Taj Yasin Desak Perusahaan Genjot Budaya K3!
-
Jawa Tengah Siaga! BMKG Peringatkan Banjir dan Longsor Mengancam Hingga Februari 2026
-
Ini Ciri-ciri Aplikasi Penghasil Uang yang Aman dan Terpercaya
-
Avanza Kalah Telak! Inilah Mobil Seumur Hidup Pilihan Terbaik di Bawah 200 Juta