SuaraJawaTengah.id - Artis sinetron yang menjadi caleg Partai Nasdem di Dapil I Jateng, Adly Fairuz dilarang melakukan kampanye di Kecamatan Pageruyung, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah pada Sabtu (16/3/2019).
Adly kena semprit lantaran melakukan kampanye karena tidak mengantongi izin kegiatan kampanye di wilayah tersebut. Selain itu, Adly diperintahkan Bawaslu setempat untuk membuka baju partai politiknya saat berada di Desa Krikil.
Ketua Panwaslu Pangeruyung, Fahrudin, menyebut Adly dilarang melakukan kegiatan kampanye karena tidak memiliki izin atau mengantongi surat tanda terima pemberitahuan (STTP), baik dari aparat kepolisian dan penyelenggara pemilu maupun pengawas pemilu.
"Adly ke Desa Krikil tanpa pemberitahuan kampanye dan tidak ada STTP. Kami lantas menghentikan rombongannya dan memintanya untuk tidak ke luar mobil lebih dulu. Waktu di mobil, kami lantas meminta dia dan tim melepas baju berlogo Partai Nasdem warna biru. Itu kami lakukan sekaligus untuk mencegah agar tidak berkampanye,” ujar Fahrudin dalam keterangan resmi kepada Semarangpos.com - jaringan Suara.com, Minggu (17/3/2019).
Setelah dipaksa buka baju partai pengusungnya, Adly langsung berganti mengenakan baju berwarna putih polos yang dipandu rompi warna hitam. Sedangkan, timnya menggenakan kaos biasa.
Adly yang bertarung memperebutkan kursi DPR dari Dapil I, meliputi Kabupaten Semarang, Kendal, Kota Semarang, dan Salatiga sempat membuat heboh warga sekitar. Namun, kedatangannya tak berlangsung lama, sebelum ditindak petugas panwas setermpat.
Ia hanya melakukan foto-foto dengan warga tanpa melakukan orasi politi. Selain melarang Adly berkampanye di lokasi, Panwaslu Pageruyung menyisir lokasi guna memastikan tidak adanya alat peraga atau bahan kampanye.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kendal, Arief Musthofifin, menyayangkan sikap Adly Fairuz yang tidak mematuhi aturan kampanye yang mewajibkan caleg untuk mengantongi surat pemberitahuan atau STTP.
Padahal mekanisme itu sudah diatur dalam UU No.7/2017 tentang Pemilu, PKPU No.23/2018, PKPU No.28/2018, PKPU No.33/ 2018, dan Peraturan Bawaslu No.28/2018. Selain itu, Arief mengemukakan kejadian yang dilakukan Adly tidak hanya berlangsung kali ini saja.
Baca Juga: Perdana, Panasonic Hadirkan Kamera Mirrorless Lumix S1R dan S1
"Dulu di Rowosari juga menanggalkan baju parpol karena tidak ada pemberitahun kampanye. Bila caleg tetap nekat, maka kami akan jadikan ini sebagai dugaan pelanggaran," ujar Arief.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
Terkini
-
Peserta UTBK Undip Berdalih Tak Paham Alat Dengar di Telinga, Polisi Beri Pembinaan
-
Ngeri! 5 Fakta Remaja Dibakar Paman di Semarang, Pemicunya Cuma Perkara Mandi
-
Rayakan Hari Kartini, BRI Gelar Srikandi Pertiwi untuk Perempuan Lebih Berdaya
-
3 Fakta Aksi Curang UTBK di Undip: Tanam Logam di Telinga Berakhir di Kantor Polisi
-
Kronologi Aksi curang peserta UTBK di Undip, Ketahuan Metal Detector!