Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 19 Maret 2019 | 16:39 WIB
Penangkaran Hiu Kencana di Karimunjawa, Jawa Tengah. [Suara.com/Adam Iyasa]

"Kedua jenis Hiu tersebut tidak termasuk jenis ikan yang dilindungi," ucapnya.

Keberadaan 'Hiu Kencana' merupakan salah satu primadona destinasi wisata di Pulau Menjangan Besar Karimunjawa. Atraksi yang ditawarkan yakni berenang dengan hiu jinak tersebut.

Namun sejak 8 Juni 2018, melalui surat Kepala Balai Nomor S.182/T.34/TU/GKM/6/2018, memerintahkan kepada pemilik untuk menghentikan kegiatan wisata alam di lokasi tersebut.

"Sekarang ditutup, atraksi ini pernah menyebabkan korban yakni pada 13 Maret 2016, seorang pengunjung bernama Nur Madina asal Jogjakarta mengalami gigitan pada saat berenang," tuturnya.

Baca Juga: Sudah Sesuaikah Jenis Bantal dengan Posisi Tidur Anda?

Kontributor : Adam Iyasa

Load More