SuaraJawaTengah.id - Warga di wilayah Kabupaten Sukoharjo Jawa Tengah diresahkan dengan peredaran kalender bergambar paslon capres - cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dengan mencantumkan logo pemerintah kabupaten (pemkab) setempat.
Tak hanya di Sukoharjo, peredaran kalender serupa dengan menggunakan logo Pemkab Sragen juga beredar di wilayah kabupaten berjulukan Bumi Sukowati tersebut.
Menyikapi temuan tersebut, Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sukoharjo Rohmad Basuki telah menginstruksikan anggota panitia pengawas kecamatan (Panwascam) untuk menelusuri dan mencari kalender kampanye pasangan capres-cawapres Prabowo-Sandi yang memuat logo Pemkab Sukoharjo.
"Anggota panwascam telah berkeliling untuk mencari kalender kampanye itu. Sudah saya instruksikan," katanya seperti dilansir Solopos.com - jaringan Suara.com, Rabu (20/3/2019).
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sukoharjo Bambang Muryanto mengatakan bakal meminta klarifikasi pihak-pihak terkait, apabila ditemukan kalender kampanye berlogo Pemkab Sukoharjo.
Saat ini, anggota panwascam dibantu petugas pengawas lapangan tingkat desa/kelurahan masih menelusuri kabar beredarnya kalender kampanye pasangan capres-cawapres itu.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sragen mendapat laporan dari Sekda Sragen soal pencantuman logo Pemkab Sragen pada kalender kampanye pasangan capres-cawapres nomor urut 02.
Bawaslu Sragen kemudian mendapat informasi kalender dengan format sama juga ditemukan di Kabupaten Sukoharjo dengan logo Pemkab Sukoharjo.
Informasi tersebut diterima Ketua Bawaslu Sragen Dwi Budhi Prasetya dari komisoner Bawaslu Sukoharjo, Rabu.
Baca Juga: Ini Alasan Jessica Iskandar Larang El Barack Main Ponsel, Bikin Salut!
Budhi menyampaikan hal itu kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu siang. Bahkan Budhi menunjukkan foto kalender dengan format yang sama dari Sukoharjo.
"Kabupaten lain kami belum menerima laporan. Bisa jadi peredaran kalender itu masif. Kasus di Sragen, kami sudah mendatangi Kantor DPD PKS (Partai Keadilan Sejahtera) tetapi tumpukan kalender sudah dipindahkan ke tempat lain," ujar Budhi.
Budhi bersama tim komisioner Bawaslu Sragen mengkaji laporan yang disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Tatag Prabawanto pada Rabu pagi.
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sragen Widodo mengatakan berdasarkan hasil kajian kasus kalender kampanye berlogo pemkab itu belum memenuhi unsur formal tetapi sudah memenuhi unsur material.
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
-
Guncangan di Grup Astra: Izin Tambang Martabe Dicabut Prabowo, Saham UNTR Terjun Bebas 14%!
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
Terkini
-
Pantura Jateng Siaga Banjir dan Longsor! BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat Ekstrem
-
3 MPV Bekas Rp50 Jutaan Tahun 2005 ke Atas: Mewah, Nyaman, dan Kini Gampang Dirawat!
-
BRI Peduli Salurkan Bantuan CSR untuk Gapura Tanjung Water Park, Dukung Ekonomi Lokal Grobogan
-
OTT Bupati Sudewo, KPK Amankan Rp2,6 Miliar! Inilah Alur Pemerasan Jabatan Perangkat Desa di Pati
-
5 Modus Korupsi Bupati Pati Sudewo, Peras Kades Demi Jabatan Perangkat Desa