Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 27 Maret 2019 | 14:56 WIB
Terdakwa Taufik Kurniawan saat didampingi pengacara. (Suara.com/Adam Lyasa)

Mereka disebut telah melakukan pemufakatan atau kongkalikong bersama Taufik agar DAK masing-masing kabupaten bisa ditambahkan.

Status Yahya Fuad telah divonis empat tahun penjara karena dinyatakan bersalah pada perkara suap terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Kebumen. Fuad mendekam di Lapas Kedungpane Semarang.

Sementara, Tasdi telah dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara karena menerima suap proyek Islamic Center Kabupaten Purbalingga dan menerima gratifikasi dari berbagai pihak saat masih menjabat Bupati Purbalingga.

Kontributor : Adam Iyasa

Baca Juga: Viral Video Menghayati Lagu Nike Ardilla, Luna Maya Angkat Bicara

Load More