SuaraJawaTengah.id - Sidang suap Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan yang digelar pada Rabu (27/3/2019) ini, menghadirkan saksi mantan Bupati Purbalingga Tasdi dan mantan Bupati Kebumen Yahya Fuad, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah.
Dua mantan bupati terpidana kasus korupsi, itu tiba di Pengadilan Tipikor Semarang kompak mengenakan baju batik. Yahya Fuad berkesempatan pertama memasuki ruang sidang, sedangkan Tasdi menuggu di ruang tunggu sidang.
Ada dua saksi lainnya yang juga akan memberikan keterangan saksi, yakni Khayub M Lutfi dan Adi Pandoyo.
"Ini datang ke sini (Tipikor) jadi saksi, termasuk Pak Fuad, tapi ada juga saksi lainnya, ini menunggu sidang," kata Tasdi, saat ditemui di ruang tunggu.
Baca Juga: Viral Video Menghayati Lagu Nike Ardilla, Luna Maya Angkat Bicara
Sementara, Taufik Kurniawan diketahui sudah tiba di Tipikor sejak pagi. Persidangan baru dimulai hampir mendekati pukul 12.00 WIB.
Persidangan Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan memasuki tahap keterangan saksi.
Taufik diseret ke meja hijau karena dugaan kasus suap pengurusan dana alokasi DAK APBN Perubahan 2016 untuk Kabupaten Kebumen senilai Rp 100 miliar.
Pada saat sidang dakwaan Rabu (20/3/2019) lalu, juga terungkap fakta jika Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu terlibat dalam pengaturan DAK Kabupaten Purbalingga dan Kebumen.
Terutama dalam menerima komitmen fee atas upaya penambahan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN Perubahan 2016 untuk Kebumen.
Baca Juga: Hal Ini yang Akan Muncul Jika Ketik Kata Kunci 'Negara Bodoh' di Google
Nama Yahya dan Tasdi pun akhirnya muncul kembali dalam persidangan setelah diungkap Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka disebut telah melakukan pemufakatan atau kongkalikong bersama Taufik agar DAK masing-masing kabupaten bisa ditambahkan.
Status Yahya Fuad telah divonis empat tahun penjara karena dinyatakan bersalah pada perkara suap terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Kebumen. Fuad mendekam di Lapas Kedungpane Semarang.
Sementara, Tasdi telah dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara karena menerima suap proyek Islamic Center Kabupaten Purbalingga dan menerima gratifikasi dari berbagai pihak saat masih menjabat Bupati Purbalingga.
Kontributor : Adam Iyasa
Berita Terkait
-
Bacok Kepala Desa, Polisi Tangkap Seorang ODGJ di Purbalingga
-
Cerita Leroy Resodihardjo, Pemain Kebumen di Klub Thom Haye
-
Thom Haye Ikuti Jejak Pemain 'Wonge Dewek' Bela Almere City, Siapa Dia?
-
Oknum Ormas Ngamuk, Ancam Usir Wali Murid yang Laporkan Pungli di SD Negeri Petanahan
-
Ini Dia Tampang Penjual Video Porno Anak Kebumen, Punya Ratusan Pelanggan
Tag
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Jordi Onsu Terang-terangan Ngaku Temukan Ketenangan dalam Islam
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
Pilihan
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
-
Lucky Hakim Sebut Indramayu Daerah Termiskin & Bupatinya Terkaya di Jabar, Cek Faktanya
-
Emiten Makanan Cepat Saji KFC Gigit Jari, Kini "Jagonya" Rugi
-
Prabowo Hapus Utang UMKM, Bikin Rugi Bank?
Terkini
-
Target 2045: Semarang Bangun Kota Tangguh Bencana dan Berdaya Saing Global
-
Semen Gresik Tebar Kebaikan, Bantu Pedagang Sayur Keliling di Rembang Tingkatkan Penghasilan
-
Ramai-ramai ke Rumah Jokowi, Calon Kepala Daerah Diminta Fokus pada Isu Mendasar dan Prioritas Lokal
-
BMKG Semarang Ingatkan Potensi Banjir Rob di Pantura Jawa Tengah pada Puncak Musim Hujan
-
Adu Kekayaan para Calon di Pilgub Jateng 2024: Andika-Hendi vs Luthfi-Yasin