SuaraJawaTengah.id - Sidang suap Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan yang digelar pada Rabu (27/3/2019) ini, menghadirkan saksi mantan Bupati Purbalingga Tasdi dan mantan Bupati Kebumen Yahya Fuad, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah.
Dua mantan bupati terpidana kasus korupsi, itu tiba di Pengadilan Tipikor Semarang kompak mengenakan baju batik. Yahya Fuad berkesempatan pertama memasuki ruang sidang, sedangkan Tasdi menuggu di ruang tunggu sidang.
Ada dua saksi lainnya yang juga akan memberikan keterangan saksi, yakni Khayub M Lutfi dan Adi Pandoyo.
"Ini datang ke sini (Tipikor) jadi saksi, termasuk Pak Fuad, tapi ada juga saksi lainnya, ini menunggu sidang," kata Tasdi, saat ditemui di ruang tunggu.
Baca Juga: Viral Video Menghayati Lagu Nike Ardilla, Luna Maya Angkat Bicara
Sementara, Taufik Kurniawan diketahui sudah tiba di Tipikor sejak pagi. Persidangan baru dimulai hampir mendekati pukul 12.00 WIB.
Persidangan Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan memasuki tahap keterangan saksi.
Taufik diseret ke meja hijau karena dugaan kasus suap pengurusan dana alokasi DAK APBN Perubahan 2016 untuk Kabupaten Kebumen senilai Rp 100 miliar.
Pada saat sidang dakwaan Rabu (20/3/2019) lalu, juga terungkap fakta jika Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu terlibat dalam pengaturan DAK Kabupaten Purbalingga dan Kebumen.
Terutama dalam menerima komitmen fee atas upaya penambahan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN Perubahan 2016 untuk Kebumen.
Baca Juga: Hal Ini yang Akan Muncul Jika Ketik Kata Kunci 'Negara Bodoh' di Google
Nama Yahya dan Tasdi pun akhirnya muncul kembali dalam persidangan setelah diungkap Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka disebut telah melakukan pemufakatan atau kongkalikong bersama Taufik agar DAK masing-masing kabupaten bisa ditambahkan.
Status Yahya Fuad telah divonis empat tahun penjara karena dinyatakan bersalah pada perkara suap terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Kebumen. Fuad mendekam di Lapas Kedungpane Semarang.
Sementara, Tasdi telah dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara karena menerima suap proyek Islamic Center Kabupaten Purbalingga dan menerima gratifikasi dari berbagai pihak saat masih menjabat Bupati Purbalingga.
Kontributor : Adam Iyasa
Berita Terkait
-
Hutan Kota Wanamukti Kebumen, Ruang Hijau Idaman di Tengah Hiruk-Pikuk Kota
-
Alun-Alun Pancasila Kebumen, Destinasi Buka Puasa yang Anti-Mainstream!
-
Ingin Berwisata ke Pantai Menganti? Simak untuk Dapat Informasinya!
-
Mau Liburan Low Budget di Kebumen? Pantai Setrojenar Jawabannya!
-
Harta Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif Capai Rp 11 Miliar, Janji Tak Ambil Gaji Selama Menjabat
Tag
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat Sudah Dibuka? Simak Syarat dan Kualifikasinya
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
Pilihan
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
-
Gelombang Kejutan di Industri EV: Raja Motor Listrik Tersandung Skandal Tak Terduga
Terkini
-
Pemutihan Pajak Kendaraan: Nafas Baru bagi Warga, Jadi Pendongkrak PAD Jawa Tengah
-
UMKM Asal Sidoarjo Ini Sukses Raup Omzet Ratusan Juta Berkat Pemberdayaan BRI
-
Pertamina Tindak Tegas Kasus BBM Tercampur Air: Dua Awak Mobil Tangki Dipecat, SPBU Trucuk Dibekukan
-
THR Lebaran 2025 Jadi Mimpi Buruk: Ratusan Pekerja Jateng Gigit Jari, Sritex Terseret!
-
10 April 2025, Saatnya Pemegang Saham Dapat Dividen Rp31,4 Triliun dari BBRI