SuaraJawaTengah.id - PT Pertamina Patra Niaga mengambil langkah tegas menyikapi insiden bahan bakar minyak atau BBM tercampur air yang terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 44.574.29 Trucuk, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Tidak hanya menyampaikan permintaan maaf kepada para konsumen yang dirugikan, Pertamina juga memecat dua awak mobil tangki dan menonaktifkan petugas SPBU yang diduga terlibat dalam pelanggaran operasional.
Kasus ini mencuat setelah 12 pemilik kendaraan melaporkan kerusakan mesin usai mengisi BBM di SPBU tersebut.
Mereka mengeluhkan mesin kendaraan mogok atau tidak dapat menyala sesaat setelah pengisian. Dugaan kuat pun mengarah pada kualitas BBM yang tidak layak, dan setelah dilakukan pengecekan, ditemukan adanya kandungan air di dalam tangki penyimpanan BBM SPBU.
Area Manager Communication, Relations, and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Taufiq Kurniawan, menjelaskan bahwa hasil investigasi internal menunjukkan adanya pelanggaran prosedur standar operasional oleh dua awak mobil tangki, masing-masing berinisial MJW dan Y.
Keduanya terbukti dengan sengaja melanggar aturan yang menyebabkan BBM tercampur air sebelum sampai ke SPBU.
“Dari investigasi yang kami lakukan, ditemukan bahwa peristiwa ini bukan semata kelalaian teknis, tetapi juga diakibatkan oleh tindakan pelanggaran prosedur yang disengaja,” tegas Taufiq dikutip dari ANTARA di Klaten, Kamis (10/4/2025).
Ia menambahkan, sanksi pemecatan langsung dijatuhkan kepada MJW dan Y sebagai bentuk komitmen Pertamina dalam menjaga kualitas layanan dan kepercayaan masyarakat.
Tidak hanya sampai di situ, Pertamina juga memberhentikan operasional SPBU 44.574.29 Trucuk hingga waktu yang belum ditentukan.
Baca Juga: Pertamina Sabet BUMN Terbaik CSR Jateng: Ungguli Perusahaan Lain dalam Atasi Kemiskinan Ekstrem!
Langkah ini ditempuh guna menjamin transparansi dan kelengkapan proses investigasi yang masih berlangsung.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat diproses dengan adil dan akurat. Penonaktifan SPBU dilakukan sampai investigasi tuntas,” ujarnya.
Taufiq menegaskan bahwa Pertamina tidak akan menoleransi praktik yang merugikan konsumen. Selain pemecatan dan pembekuan SPBU, pihaknya juga telah menyerahkan para pelaku yang terlibat dalam kasus ini ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Penanganan secara pidana diharapkan bisa memberikan efek jera bagi siapa pun yang berniat melakukan manipulasi atau kelalaian fatal dalam rantai distribusi BBM.
Di sisi lain, Pertamina juga memastikan bahwa konsumen yang terdampak akan mendapatkan kompensasi penuh.
SPBU Trucuk telah diminta bertanggung jawab untuk menanggung seluruh biaya perbaikan kendaraan yang mengalami kerusakan akibat BBM tercampur air.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Stafsus Menag Hubungi Ahmadiyah, Dalami Pembubaran Paksa Kemah di Karanganyar
-
Program Mageri Segoro, Ikhtiar Bersama Menjaga Masa Depan Pesisir Jateng
-
Camping Anak Ahmadiyah di Karanganyar Dibubarkan, SETARA Institute: Polisi Jadi Saksi Bisu
-
6 Fakta Pembubaran Kegiatan Pemuda Ahmadiyah
-
Polisi Bubarkan Perkemahan Pemuda Ahmadiyah, Jubir JAI: Itu Cuma Camping Anak-Anak dan Olahraga