SuaraJawaTengah.id - PT Pertamina Patra Niaga mengambil langkah tegas menyikapi insiden bahan bakar minyak atau BBM tercampur air yang terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 44.574.29 Trucuk, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Tidak hanya menyampaikan permintaan maaf kepada para konsumen yang dirugikan, Pertamina juga memecat dua awak mobil tangki dan menonaktifkan petugas SPBU yang diduga terlibat dalam pelanggaran operasional.
Kasus ini mencuat setelah 12 pemilik kendaraan melaporkan kerusakan mesin usai mengisi BBM di SPBU tersebut.
Mereka mengeluhkan mesin kendaraan mogok atau tidak dapat menyala sesaat setelah pengisian. Dugaan kuat pun mengarah pada kualitas BBM yang tidak layak, dan setelah dilakukan pengecekan, ditemukan adanya kandungan air di dalam tangki penyimpanan BBM SPBU.
Area Manager Communication, Relations, and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Taufiq Kurniawan, menjelaskan bahwa hasil investigasi internal menunjukkan adanya pelanggaran prosedur standar operasional oleh dua awak mobil tangki, masing-masing berinisial MJW dan Y.
Keduanya terbukti dengan sengaja melanggar aturan yang menyebabkan BBM tercampur air sebelum sampai ke SPBU.
“Dari investigasi yang kami lakukan, ditemukan bahwa peristiwa ini bukan semata kelalaian teknis, tetapi juga diakibatkan oleh tindakan pelanggaran prosedur yang disengaja,” tegas Taufiq dikutip dari ANTARA di Klaten, Kamis (10/4/2025).
Ia menambahkan, sanksi pemecatan langsung dijatuhkan kepada MJW dan Y sebagai bentuk komitmen Pertamina dalam menjaga kualitas layanan dan kepercayaan masyarakat.
Tidak hanya sampai di situ, Pertamina juga memberhentikan operasional SPBU 44.574.29 Trucuk hingga waktu yang belum ditentukan.
Baca Juga: Pertamina Sabet BUMN Terbaik CSR Jateng: Ungguli Perusahaan Lain dalam Atasi Kemiskinan Ekstrem!
Langkah ini ditempuh guna menjamin transparansi dan kelengkapan proses investigasi yang masih berlangsung.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat diproses dengan adil dan akurat. Penonaktifan SPBU dilakukan sampai investigasi tuntas,” ujarnya.
Taufiq menegaskan bahwa Pertamina tidak akan menoleransi praktik yang merugikan konsumen. Selain pemecatan dan pembekuan SPBU, pihaknya juga telah menyerahkan para pelaku yang terlibat dalam kasus ini ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Penanganan secara pidana diharapkan bisa memberikan efek jera bagi siapa pun yang berniat melakukan manipulasi atau kelalaian fatal dalam rantai distribusi BBM.
Di sisi lain, Pertamina juga memastikan bahwa konsumen yang terdampak akan mendapatkan kompensasi penuh.
SPBU Trucuk telah diminta bertanggung jawab untuk menanggung seluruh biaya perbaikan kendaraan yang mengalami kerusakan akibat BBM tercampur air.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas Daihatsu untuk Lansia yang Murah, Aman dan Mudah Dikendalikan
- Apa Perbedaan Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki? Ini 6 Rekomendasi Terbaiknya
- 5 Mobil Bekas Toyota Pengganti Avanza, Muat Banyak Penumpang dan Tahan Banting
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Januari 2026: Ada Arsenal 110-115 dan Shards
- iQOO 15R Lolos Sertifikasi Resmi, Harga Diprediksi Lebih Terjangkau
Pilihan
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
-
Eksplorasi Museum Wayang Jakarta: Perpaduan Sejarah Klasik dan Teknologi Hologram
Terkini
-
Heboh! 5 Fakta Protes Celana Dalam di Kudus, Publik Soroti Penari Erotis di Acara KONI?
-
4 Link Saldo DANA Kaget Rp149 Ribu Siap Kamu Sikat, Jangan Sampai Ketinggalan!
-
Semarang Siaga Penuh! 220 Pompa Air dan Infrastruktur Permanen Jadi Kunci Hadapi Banjir 2026
-
Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
-
10 Perbedaan Honda Freed dan Toyota Sienta: Kenyamanan dan Kualitas yang Beda