Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 27 Maret 2019 | 19:42 WIB
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan berikan sanggahan atas kesaksian mantan Bupati Kebumen Muhammad Yahya Fuad dan mantan Bupati Purbalingga Tasdi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (27/3/2019). [Suara.com/Adam Iyasa]

SuaraJawaTengah.id - Terdakwa kasus suap Dana Alokasi Khusus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (DAK APBN-P) Kabupaten Purbalingga dan Kebumen, Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan membantah keterangan saksi.

Pernyataan tersebut disampaikan usai kesaksian dari mantan Bupati Kebumen Yahya Fuad dan mantan Bupati Purbalingga Tasdi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (27/3/2019).

Didampingi pengacaranya Elsa Syarief, Politikus PAN tersebut membantah satu persatu keterangan para saksi terutama pada keterangan saksi Yahya Fuad dan Tasdi.

"Saya tdak pernah terima proposal, baik proposal di meja saya atau saat jam kerja di DPR," kata Taufik Kurniawan.

Baca Juga: Salman Khan Jalani Ibadah Umrah?

Taufik juga membantah tidak pernah meminta komitmen fee dari DAK Kabupaten Kebumen sebesar lima persen dari Rp 100 miliar yang disetujui lewat APBN-P 2016.

Taufik berargumen jika APBN-P 2016 telah diputuskan pada 28 Juni 2016, sedangkan proposal DAK Kabupaten Kebumen ada di Sekretariat Banggar DPR satu bulan setelah APBN-P diketok sah.

"Janji fee lima persen saya keberatan yang mulia, saya tidak pernah meminta itu, APBNP itu diketok 28 Juni, padahal proposal diterima sebulannya, pada 29 Juli di Sekretariat Banggar DPR," sanggah Taufik di hadapan majelis hakim.

"Jadi sebenarnya proposal (DAK Kebumen) itu tak ada pengaruh terhadap keputusan APBNP pada DAK yang diajukan Kebumen," lanjut Taufik.

Taufik juga membantah keterangan saksi mantan Bupati Purbalingga Tasdi yang menyatakan terjadi pertemuan di Pendopo Purbalingga, terkait pembicaraan besaran nilai DAK APBN-P Purbalingga sebesar Rp 50 miliar.

Baca Juga: Begini Cara Xiaomi Sindir Huawei P30 di Media Sosial

Menurut Taufik, kedatangannya di Pendopo Purbalingga dalam rangka reses sebagai anggota DPR pada konstituennya.

"Itu acara seremonial, saya hadir masa reses sama pimpinan Muhammadiyah dan fraksi PAN Purbalingga, artinya bagaimana membangun Purbalingga lebih baik," katanya.

"Saya tidak pernah meminta fee apa pun, sebagai Wakil Ketua DPR juga tidak pernah menerima proposal DAK Purbalingga," ujarnya.

Bahkan, Taufik menyatakan tidak pernah bertemu Tasdi di Pendopo Purbalingga lantaran saat datang, Tasdi berada di dalam mobil untuk beranjak pergi.

"Saya tidak pernah bicarakan DAK Purbalingga, saat saya datang di Pendopo Purbalingga saat itu Pak Tasdi sudah ada dalam mobil dan jalan, saya ikutin di belakangnya saja," tuturnya.

Dari bantahan Taufik Kurniawan tersebut, saksi Tasdi secara spontan kembali membantah ucapan terdakwa Taufik.

"Yang membicarakan pak Wahyu Kristanto diperintahkan untuk membicarakan DAK, memang tidak secara langsung. Ada semua bukti foto dokumentasinya saat pertemuan itu," ucap Tasdi.

Kontributor : Adam Iyasa

Load More