Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 27 Maret 2019 | 18:23 WIB
Mantan Bupati Purbalingga Tasdi memberikan kesaksian dalam kasus suap DAK yang menyeret Wakil Ketua DPR dan Politisi PAN Taufik Kurniawan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (27/3/2019). [Suara.com/Adam Iyasa]

SuaraJawaTengah.id - Mantan Bupati Purbalingga Tasdi memberikan kesaksian dalam persidangan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (27/3/2019).

Tasdi membeberkan awal mengenal Taufik Kurniawan hingga memberikan komitmen fee lima persen atas Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Purbalingga sebesar Rp 40 miliar pada APBN-P 2017.

Tasdi mengaku mencari tahu cara memperoleh DAK pada APBN tahun anggaran 2017. Lalu, ia mempelajarinya dari Yahya Fuad yang saat itu menjabat Bupati Kebumen.

Kala itu, Yahya sukses digelontor Rp 93 miliar dari proposal DAK Rp 100 miliar yang diajukan dalam APBNP 2016.

Baca Juga: Vonis Rendah, Hercules Kepalkan Tangan dan Pendukung Bersorak di Sidang

"Purbalingga itu nggak dapat DAK, atau nol. Dan saya dapat info kalau Kebumen itu dapat 100 miliar. Karena saya masih baru sebagai bupati saya cari tahu," katanya.

Tasdi mengaku butuh anggaran DAK, lantaran permasalahan di daerahnya sama persis dengan Kebumen yakni soal infrastruktur rusaknya jalan.

Dari informasi DAK Kebumen, Tasdi lantas bertanya kepada Yahya cara menyusun proposal dan mengajukan DAK kepada Banggar DPR RI.

"Dapat penjelasan dari Pak Yahya, pertama menyusun dan mengajukan proposal, ditujukan kepada DPR RI dan (Kementerian) Keuangan," paparnya.

Pertemuan dengan Yahya, menurut Tasdi, baru sebatas pengajuan proposal. Belum sampai pada personal anggota DPR RI yang bisa mengurusnya.

Baca Juga: Fokus Penuh untuk Chelsea, Kante Abaikan Rumor Ketertarikan Real Madrid

"Jadi belum detail, masih proposal, lalu beliau menyampaikan diurusnya bisa melalui Pak Taufik," lanjutnya.

Load More