SuaraJawaTengah.id - Muhammad Ridwan, nasabah Bank Jateng asal Kayen, Kabupaten Pati, memperkarakan bank plat merah itu karena uang Rp 6,4 miliar di rekeningnya hilang.
Ridwan mengklaim, uang dalam rekeningnya tersebut lenyap setelah Bank Jateng secara sepihak memblokir tabungannya.
Perkara itu sempat dimediasi pada Januari 2019 tapi berakhir buntu. Akhirnya, kasus itu berlanjut ke pengadilan.
Sidang perdana sudah dilakukan pada 23 Maret. Sementara Kamis (28/3/2019) hari ini, sudah memasuki sidang keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri Semarang.
Seusai persidangan, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank Jateng Ony Suharsono menyatakan uang senilai Rp 6,4 miliar bukanlah milik Muhammad Ridwan.
Ia mengatakan, Ridwan menjadi nasabah dua bank yakni Bank Jateng dan BCA. Ridwan juga memiliki kartu ATM dua bank tersebut.
Ony menjelaskan, terdapat modus pemindah bukuan ilegal, yakni menggunakan kartu ATM BCA pada mesin ATM Bank Jateng. Modus itu dilakukan untuk mentransfer uang dari rekening BCA Ridwan ke Bank Jateng yang bersangkutan.
"Dia mendatangi ATM Bank Jateng di Kayen Pati. Di mesin ATM Bank Jateng, dia menggunakan kartu ATM BCA. Dia memindah bukukan transfer dari yang ada di BCA ke rekening Bank Jateng,” kata Ony.
Menurut, Ony, jenis transaksi transfer yang dilakukan Ridwan merupakan kategori transaksi gagal, karena telah terjadi kesalahan sistem ATM.
Baca Juga: Bek Belia Saint-Etienne Masuk Radar Transfer Manchester United
"Jadi ada kekeliruan sistem dalam transfer dari BCA ke Bank Jateng atas nama rekening yang sama. Uang Ridwan di BCA tidak berkurang, tapi uang Ridwan di Bank Jateng bertambah sesuai nilai yang dia transfer," paparnya.
Ia mengatakan, sudah ada konfirmasi resmi dari BCA bahwa uang Ridwan di bank tersebut tak berkurang meski telah ditransfer ke Bank Jateng.
"Ada pernyataan tertulis BCA kok, soal saldo rekening BCA Ridwan tidak berkurang, ada bukti tertulis dan dinyatakan sah oleh BCA,” kata dia.
Karena itulah, Ony menyayangkan tindakan Ridwan. Ia mengklaim, Ridwan mengetahui ada kerusakan sistem kalau mentransfer uang memakai kartu ATM BCA di mesin ATM Bank Jateng dan menguntungkan dirinya.
"Tapi, dia terus menerus melakukan modus seperti itu hingga total ada Rp 5,4 miliar di rekening Bank Jateng,” kata Ony.
Karenanya, pihak Bank Jateng pada tanggal 25 Oktober 2018 melakukan pemblokiran rekening milik Ridwan karena terindikasi tindakan pidana.
Berita Terkait
-
Ingin ke Negeri Kanguru? Lihat BCA Australia Travel Fair Dulu
-
Layanan Berbasis Digital, Laba Bersih BCA Tahun 2018 Capai Rp 25,9 triliun
-
Dirut Bank BCA Targetkan Kredit Tahun 2019 Tumbuh 10 Persen
-
Wapres JK Banggakan Layanan BCA dan BRI di Perbanas Institute
-
Pasca Tsunami, BCA Pastikan Layanan Bank dan ATM di Anyer Tetap Beroperasi
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
Terkini
-
OTT Bupati Sudewo, Gerindra Jateng Dukung Penuh Penegakan Hukum dari KPK
-
Gebrakan Awal Tahun, Saloka Theme Park Gelar Saloka Mencari Musik Kolaborasi dengan Eross Candra
-
Deretan Kontroversi Kebijakan Bupati Pati Sudewo Sebelum Berakhir di Tangan KPK
-
OTT KPK di Pati: 6 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan yang Sudah Lama Dibisikkan Warga
-
7 Kontroversi Bupati Pati Sudewo Sebelum Kena OTT KPK, Pernah Picu Amarah Warga