SuaraJawaTengah.id - Muhammad Ridwan, nasabah Bank Jateng asal Kayen, Kabupaten Pati, memperkarakan bank plat merah itu karena uang Rp 6,4 miliar di rekeningnya hilang.
Ridwan mengklaim, uang dalam rekeningnya tersebut lenyap setelah Bank Jateng secara sepihak memblokir tabungannya.
Perkara itu sempat dimediasi pada Januari 2019 tapi berakhir buntu. Akhirnya, kasus itu berlanjut ke pengadilan.
Sidang perdana sudah dilakukan pada 23 Maret. Sementara Kamis (28/3/2019) hari ini, sudah memasuki sidang keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri Semarang.
Seusai persidangan, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank Jateng Ony Suharsono menyatakan uang senilai Rp 6,4 miliar bukanlah milik Muhammad Ridwan.
Ia mengatakan, Ridwan menjadi nasabah dua bank yakni Bank Jateng dan BCA. Ridwan juga memiliki kartu ATM dua bank tersebut.
Ony menjelaskan, terdapat modus pemindah bukuan ilegal, yakni menggunakan kartu ATM BCA pada mesin ATM Bank Jateng. Modus itu dilakukan untuk mentransfer uang dari rekening BCA Ridwan ke Bank Jateng yang bersangkutan.
"Dia mendatangi ATM Bank Jateng di Kayen Pati. Di mesin ATM Bank Jateng, dia menggunakan kartu ATM BCA. Dia memindah bukukan transfer dari yang ada di BCA ke rekening Bank Jateng,” kata Ony.
Menurut, Ony, jenis transaksi transfer yang dilakukan Ridwan merupakan kategori transaksi gagal, karena telah terjadi kesalahan sistem ATM.
Baca Juga: Bek Belia Saint-Etienne Masuk Radar Transfer Manchester United
"Jadi ada kekeliruan sistem dalam transfer dari BCA ke Bank Jateng atas nama rekening yang sama. Uang Ridwan di BCA tidak berkurang, tapi uang Ridwan di Bank Jateng bertambah sesuai nilai yang dia transfer," paparnya.
Ia mengatakan, sudah ada konfirmasi resmi dari BCA bahwa uang Ridwan di bank tersebut tak berkurang meski telah ditransfer ke Bank Jateng.
"Ada pernyataan tertulis BCA kok, soal saldo rekening BCA Ridwan tidak berkurang, ada bukti tertulis dan dinyatakan sah oleh BCA,” kata dia.
Karena itulah, Ony menyayangkan tindakan Ridwan. Ia mengklaim, Ridwan mengetahui ada kerusakan sistem kalau mentransfer uang memakai kartu ATM BCA di mesin ATM Bank Jateng dan menguntungkan dirinya.
"Tapi, dia terus menerus melakukan modus seperti itu hingga total ada Rp 5,4 miliar di rekening Bank Jateng,” kata Ony.
Karenanya, pihak Bank Jateng pada tanggal 25 Oktober 2018 melakukan pemblokiran rekening milik Ridwan karena terindikasi tindakan pidana.
Berita Terkait
-
Ingin ke Negeri Kanguru? Lihat BCA Australia Travel Fair Dulu
-
Layanan Berbasis Digital, Laba Bersih BCA Tahun 2018 Capai Rp 25,9 triliun
-
Dirut Bank BCA Targetkan Kredit Tahun 2019 Tumbuh 10 Persen
-
Wapres JK Banggakan Layanan BCA dan BRI di Perbanas Institute
-
Pasca Tsunami, BCA Pastikan Layanan Bank dan ATM di Anyer Tetap Beroperasi
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
PKL Semarang Naik Kelas! Kini Punya Manajer Keuangan Canggih di Fitur Aplikasi Bank Raya
-
5 Mobil Bekas Rp50 Jutaan Terbaik 2025: Dari MPV Keluarga Sampai Sedan Nyaman
-
P! Coffee dan BRI Ajak Anak Muda Semarang Lari Bareng, Kenalkan Literasi Finansial
-
Didukung BRI, Flyover Sitinjau Lauik Hadirkan Akses Lebih Aman dan Efisien di Sumatra Barat
-
Balas Dendam Akademis Uya Kuya: Rumah Dijarah Akibat Hoax, Kini Lulus S2 Hukum IPK 3,72